“Sinergitas antar kementerian dan lembaga juga perlu dilakukan untuk mengatur produk tembakau,” usulnya.
Regulasi minim mengatur tembakau
Regulasi yang mengatur minuman beralkohol lebih banyak ketimbang produk tembakau. Misalnya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.86/Menkes/Per/IV/77 tentang Minuman Keras. Kemudian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana diubah beberapa kali. Selanjutnya Permendag No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No.20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Selanjutnya Permendag No.47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendag No.20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Ada pula Permendag No.25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Permendag No.20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Serta Permendag No.20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kementerian Perindustrian juga mengatur minuman beralkohol antara lain melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol. BPOM juga menerbitkan Peraturan BPOM No.5 Tahun 2021 tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol dan Peraturan BPOM No.8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring.
Sementara produk tembakau diatur antara lain dalam Permenkes No.28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau. Peraturan BPOM No.41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi.
“Peraturan teknis lebih banyak mengatur minuman beralkohol daripada produk tembakau,” ujarnya.
Candu
Seksi Psikiatri Adiksi Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) dr Adhi Wibowo Nurhidayat mengatakan, alkohol dan rokok sama seperti zat narkotika lainnya yakni membuat kecanduan. Pemakainya tak bisa berhenti karena memori otak menyimpan rasa nikmat dari mengkonsumsi zat adiktif. Serta meningkatkan kadar dosis pemakainya.
Mengingat dampak buruk kecanduan alkohol dan rokok terutama pada anak, Adhib mengusulkan agar pengaturannya dilakukan secara ketat sebagaimana negara lain. Indonesia masuk peringkat 3 negara yang mengkonsumsi produk rokok terbesar. “Alkohol dan rokok akan mempengaruhi kehidupan anak, mereka akan kecanduan terus,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Anggin Rahma, mengakui minimnya regulasi yang mengatur ketat produk tembakau meningkatkan prevalensi perokok anak dan remaja.
Sejak 2014, setidaknya tercatat telah dilakukan berbagai upaya mendorong perlindungan anak dari iklan dan promosi rokok. Oleh karena itu salah satu kriteria penilaian Kabupaten/Kota Ramah/Layak Anak adalah menyediakan tempat bermain anak bebas dari asap rokok dan larangan iklan sponsor rokok. Sayangnya mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak itu sulit terwujud karena sampai sekarang belum ada satu pun daerah yang berhasil menyandang predikat itu secara penuh.
“Masih banyak kabupaten/kota yang membolehkan iklan dan sponsor rokok baik di dalam dan luar ruang. Ini yang menjadikan sampai tahun 2023 belum ada daerah yang belum mendapat predikat Kabupaten/Kota Layak Anak,” pungkasnya.
















