Mendorong Regulasi Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19
Utama

Mendorong Regulasi Ketenagakerjaan Atasi Dampak Covid-19

Pemerintah perlu menerbitkan kebijakan sektor ketenagakerjaan yang lebih kuat, rinci, dan jelas dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19. Misalnya, pengaturan K3, kepastian kerja, jaminan sosial yang mesti mendapat perhatian serius.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Hal itu antara lain disebabkan jumlah alat pelindung diri (APD) bagi pekerja tidak memadai dan jumlahnya kurang. Sebab, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan sejumlah daerah masih membuka ruang sektor industri tertentu untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Sayangnya, tidak ada jaminan yang diberikan terhadap buruh yang masih bekerja agar terlindungi dari potensi terpapar Covid-19.

 

Begitu pula ketika buruh dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya menggunakan transportasi umum, menurut Andriko hal ini membuat buruh semakin rentan terpapar Covid-19. Selain itu, kendati sebagian besar perusahaan yang masih beroperasi sudah melakukan upaya seperti mengukur suhu tubuh, dan menyiapkan disinfektan, tapi masih ada perusahaan yang tidak menerapkan imbauan physical distancing secara baik. Misalnya di perusahaan pabrik garmen, buruh yang melakukan pekerjaan menjahit jaraknya sangat berdekatan.

 

“Ini harus menjadi perhatian karena jika ada satu orang buruh yang terkena Covid-19 saja, dengan cepat akan menyebar di lokasi kerja. Jumlah pekerja di pabrik itu kan banyak, mencapai ribuan orang,” kata Andriko.

 

Kedua, kepastian kerja. Andriko menyoroti pandemi Covid-19 menambah kerentanan posisi buruh untuk mendapat kepastian kerja. Dalam situasi normal, banyak buruh diputus hubungan kerja (PHK) menjelang lebaran karena pengusaha menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR). Biasanya ini dialami buruh yang statusnya pekerja kontrak. “Hampir 64 persen pekerja di sektor garmen itu statusnya kontrak,” kata dia.

 

Andriko melihat organisasi pengusaha berupaya untuk melobi pemerintah agar mereka dapat menunda pembayaran THR dan membayar upah di bawah ketentuan upah minimum. Alasan yang kerap digunakan yakni keadaan memaksa (force majeure). Andriko mengakui Pasal 164 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur PHK karena alasan force majeure. Tapi, syarat utama yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan PHK membuktikan laporan keuangan selama 2 tahun bahwa mereka mengalami kerugian.

 

“Saat ini terhitung baru 2 bulan pandemi Covid-19, jadi belum memenuhi unsur untuk dapat dijadikan alasan PHK atau pemotongan upah,” kata dia.

 

Ketiga, kepesertaan jaminan sosial. Menurut andriko program jaminan sosial sangat penting bagi buruh dan keluarganya. Skema jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS yakni kepesertaan menjadi tidak aktif jika peserta tidak membayar iuran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait