Mendorong Rehabilitasi dalam Sistem Kepailitan di Indonesia
Terbaru

Mendorong Rehabilitasi dalam Sistem Kepailitan di Indonesia

Rehabilitasi tersedia dalam ketentuan UU Kepailitan dan PKPU khususnya Pasal 215.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Penerapan konsep kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) masih menyisakan banyak hal. Salah satunya terkait rehabilitasi dalam sistem kepailitan di Indonesia. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menegaskan pentingnya memperkuat pemahaman dan implementasi lembaga rehabilitasi dalam sistem kepailitan tersebut.

Isu ini menjadi latar belakang AKPI mengangkat tema diskusi bertajuk “Lembaga Rehabilitasi sebagai Upaya Merestorasi Debitur Insolven Ketika Mampu Melunasi Seluruh Utangnya” pada Jumat (12/12/2025). Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menjelaskan bahwa lembaga rehabilitasi hingga kini belum dapat berjalan optimal. Alasannya karena masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan praktisi, baik kurator maupun hakim pengadilan niaga.

“Kami melihat lembaga rehabilitasi belum bisa dilaksanakan secara menyeluruh karena pemahaman dari para praktisi, termasuk kurator dan hakim niaga, belum seragam. Penting bagi AKPI untuk membuka diskusi dan menyamakan implementasi agar kurator dan hakim memiliki pandangan yang sama,” kata Jimmy dalam pernyataan resminya.

Dalam pandangannya, konsep rehabilitasi sejalan dengan prinsip keadilan bagi debitur dan kreditur dalam proses kepailitan. Rehabilitasi dinilai memberikan pendekatan penyelesaian yang lebih diterima para pihak. Jimmy menegaskan bahwa tujuan kepailitan adalah pemberesan. Menurutnya rehabilitasi memiliki penerimaan lebih baik karena dilakukan berdasarkan persetujuan kreditur atas penyelesaian yang ditawarkan pihak ketiga. “Hasil yang disepakati cenderung lebih diterima dibandingkan pemberesan melalui penjualan harta,” tambah Jimmy.

Jimmy menilai bahwa debitur yang telah melunasi utang seharusnya tidak lagi menghadapi hambatan, baik secara hukum maupun ekonomi. Hambatan yang terjadi selama ini lebih disebabkan oleh pemahaman hukum yang belum sempurna.

“Jika utang sudah dilunasi, seharusnya tidak ada hambatan. Bila masih muncul kendala, itu menunjukkan pemahaman hukum yang belum lengkap. Penyelesaian seharusnya berjalan lancar dan para pihak bisa segera melangkah maju,” ungkapnya.

Menurut Jimmy, regulasi rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan dan PKPU) sebenarnya sudah menyediakan fleksibilitas yang luas. Terutama terkait syarat penyelesaian kewajiban debitur. Syarat rehabilitasi tidak menetapkan angka tertentu atau harus lunas penuh. Rehabilitasi hanya mensyaratkan pembayaran yang “memuaskan”. Artinya, bisa saja pembayaran yang dilakukan kurang dari jumlah total tagihan. Fleksibilitas ini memberi ruang besar bagi debitur untuk mendapatkan dukungan pihak ketiga atau investor.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info