Ahli Sebut Aturan Batasan Keadaan Insolvensi UU Kepailitan Berpotensi Rugikan Kurator dan Kreditur
Terbaru

Ahli Sebut Aturan Batasan Keadaan Insolvensi UU Kepailitan Berpotensi Rugikan Kurator dan Kreditur

Penjelasan pasal 292 UU Kepailitan perlu dimaknai kembali agar tidak meniadakan berita acara insolvensi dan tetap berada dalam koridor kepastian hukum.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi. Foto: tangkapan layar youtube
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi. Foto: tangkapan layar youtube

Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hendri Jayadi menghadiri persidangan pengujian materiil terkait Penjelasan Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam keterangan sebagai ahli, ia menilai norma penjelasan pasal tersebut tidak memiliki kepastian hukum dan perlu dimaknai ulang agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Penjelasan Pasal 292 menyebut putusan pailit menyebabkan harta debitur langsung berada dalam keadaan insolvensi, serta menegaskan bahwa dalam putusan pailit yang dijatuhkan berdasarkan Pasal 285, 286, atau 291, tidak dapat lagi diajukan proposal perdamaian. Namun, menurutnya, norma ini tidak mengatur mekanisme formil penetapan insolvensi secara memadai.

“Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa kondisi insolvensi baru dimulai saat kreditur separatis dapat menjalankan haknya sesuai Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1),” ujar Hendri dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Selasa (9/12).

Baca Juga:

Hendri menjelaskan, insolvency dalam hukum kepailitan adalah situasi ketika debitur secara nyata tidak mampu melunasi kewajibannya saat jatuh tempo, sehingga secara faktual mengalami financial inability to pay. Kondisi tersebut, katanya, murni objektif dan tidak terkait dengan kesalahan maupun mens rea debitur.

“Konsep ini sama sekali tidak menyangkut kesalahan atau niat buruk debitur. Insolvensi adalah kondisi finansial objektif yang memerlukan mekanisme penyelesaian kolektif melalui kepailitan atau restrukturisasi lewat PKPU,” katanya,

Ia kemudian menguraikan perspektif insolvency dari sisi hukum ekonomi dan hukum positif. Dalam hukum ekonomi, insolvensi disebut bukan sekadar keadaan tidak mampu membayar utang, melainkan gagalnya fungsi finansial yang mengganggu mekanisme pasar sehingga memerlukan intervensi hukum demi menjaga efisiensi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info