“Dalam perspektif hukum ekonomi, insolvensi bukan hanya ketidakmampuan membayar utang saat jatuh tempo, tetapi kondisi disfungsi ekonomi yang dapat menimbulkan eksternalitas negatif bagi kreditur, investor, tenaga kerja, konsumen, dan stabilitas keuangan. Hukum insolvensi berfungsi sebagai instrumen korektif,” jelasnya.
Sementara dalam perspektif UU 37/2004, insolvensi dipahami sebagai ketidakmampuan debitur memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo, suatu kondisi financial distress yang dapat dilihat melalui dua bentuk yakni Cash Flow Insolvency dan Balance Sheet Insolvency,
Hendri menegaskan, UU Kepailitan memang tidak mendefinisikan insolvensi secara eksplisit, tetapi substansinya tersirat dalam syarat permohonan pailit pada Pasal 2. Adapun dampak insolvensi diatur dalam Pasal 59, termasuk hak kreditur separatis menjual jaminan dalam 60 hari, kewenangan kurator mengambil alih dan menjual agunan, hingga hak kurator menebus barang jaminan.
Ia juga menyinggung ketidakselarasan antara aturan undang-undang dan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 109/KMA/SK/IV/2020. SK KMA tersebut mengharuskan adanya berita acara penegasan insolvensi dalam situasi pembatalan perdamaian, sementara Pasal 292 justru memberikan konsekuensi hukum insolvensi tanpa mewajibkan pencatatan resmi. Kondisi ini, menurutnya, membuka ruang ketidakpastian mengenai batas waktu eksekusi jaminan oleh kreditur.
“Ketika insolvensi dianggap terjadi seketika setelah putusan pailit, tanpa berita acara, kita masuk ke ranah tanpa kepastian hukum. Padahal berita acara insolvensi merupakan instrumen penting,” tegas Hendri.
Adapun penjelasan pasal tersebut, kata dia, perlu dimaknai kembali agar tidak meniadakan berita acara insolvensi dan tetap berada dalam koridor kepastian hukum.
“Dalam praktik, ketiadaan berita acara insolvensi menimbulkan berbagai persoalan teknis dan kepastian hukum. Karena itu, pasal ini harus ditafsirkan tidak serta-merta insolvensi terjadi otomatis tanpa mekanisme penegasan,” tandasnya.
Permohonan Nomor 181/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Sandi Ebenezer Situngkir ini mempersoalkan konstitusionalitas Penjelasan Pasal 292 UU Kepailitan terkait ketidakjelasan batas waktu dimulainya keadaan insolvensi dalam proses kepailitan.
Ketentuan dalam Penjelasan Pasal 292 dinilai menimbulkan tafsir ganda serta risiko kerugian bagi kurator maupun kreditur, khususnya kreditur separatis yang memiliki hak eksekusi jaminan berdasarkan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (1). Kerancuan tersebut salah satunya tampak dalam kasus PT Bank Mandiri Tbk, yang melakukan lelang jaminan segera setelah putusan pailit dijatuhkan, sedangkan rapat kreditur baru menetapkan insolvensi beberapa hari kemudian.
Pemohon menilai ketidaksinkronan antara UU 37/2004 dan pedoman Mahkamah Agung menyebabkan banyak praktisi dan hakim menyamakan penerapan Pasal 178 dan Pasal 292, meskipun keduanya memiliki konsekuensi hukum yang tidak identik. Karena itu, uji materi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan batas waktu insolvensi demi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam proses kepailitan.
















