Mendorong Revisi UU Polri
Terbaru

Mendorong Revisi UU Polri

Selain mengatur perubahan pengawasan internal, penguatan kewenangan Kompolnas seperti penyelidikan pelanggaran anggota polri terkait dugaan pelanggaran pidana.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Sebulan terakhir, institusi kepolisian menjadi sorotan masyarakat se-Indonesia akibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Bharada Richard Eliezer (RE) atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo. Selain itu, beredar rumor soal adanya “kerajaan Sambo” yang membekingi judi online. Sejumlah persoalan tersebut menjadi akumulasi agar segera dilakukannya perubahan secara menyeluruh terhadap institusi kepolisian Yakni merevisi UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri.

Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR, Achmad Baidowi berpandangan sudah saatnya regulasi yang mengatur kepolisian dilakukan perubahan.  Apalagi UU Polri telah berusia dua dekade. Karenanya, F-PPP mengusulkan agar dilakukannya revisi terbatas terhadap UU 2/2002. Setidaknya dengan merevisi UU 2/2002 bertujuan agar reformasi di tubuh Polri dapat berjalan optimal serta perlu dilakukan penguatan secara kelembagaan.

“Kami mengusulkan revisi terbatas UU Kepolisian agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022,” ujarnya melalui keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, UU 2/2002 berada dalam daftar antrian dengan nomor urut 24. Hanya saja memang UU 2/2002 tak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. Bagi Awi, begitu biasa disapa, merevisi UU 2/2002 secara terbatas agar Polri saat menjalankan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum dapat berjalan optimal

Bagi Awi, kasus yang menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 pembunuhan berencana memiliki ancaman hukuman yang serius. Apalagi tindak pidana yang dilakukan dilakukan oleh perwira tinggi Polri beserta sejumlah ajudannya. Serta melibatkan puluhan personil yang terseret dalam obstruction of justice menghalang-halangi proses penyidikan. Karena itulah, menjadi urgen agar segera dilakukan revisi terbatas UU 2/2002.

Dia merinci revisi terbatas UU 2/2002 dimaksud yakni terkait dengan norma yang mengatur pengawasan internal Polri yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Khususnya soal kewenangan Propam dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, pemberian sanksi etik dan penindakan. Baginya, kewenangan-kewenangan tersebut semestinya terpisah dan tak boleh dilakukan sepihak oleh Divisi Propam. Selain itu penguatan peran pengawasan eksternal.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) itu berpendapat reformasi Polri menjadi keharusan sedini mungkin sejak dilakukan rekrutmen personil Polri. Baginya aturan rekrutmen personil Polri pun perlu dibuat seketat mungkin dalam revisi UU Polri, khususnya soal formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel.

Tags:

Berita Terkait