Mendorong Revisi UU Polri
Terbaru

Mendorong Revisi UU Polri

Selain mengatur perubahan pengawasan internal, penguatan kewenangan Kompolnas seperti penyelidikan pelanggaran anggota polri terkait dugaan pelanggaran pidana.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Poin lainnya, soal reformulasi ketentuan bagi personil kepolisian yang melakukan tindak pidana agar dilakukan pemberhentian sementara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab, tanpa adanya aturan pemberhentian sementara, proses etik dan hukum berpotensi tak maksimal. Ujungnya malah lagi-lagi mencoreng wajah Polri.

Pria yang juga menjabat anggota Komisi VI DPR itu berpendapat 20 tahun sudah usia UU Polri mengharuskan dilakukan perubahan agar relevan dengan situasi dan perkembangan yang ada. Selain itu, perubahan UU 2/2002 agar dapat pula menyesuaikan dengan dinamika sosial, budaya, dan hukum masyarakat.

Dia mengingatkan revisi terbatas sudah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur aparatur penegak hukum. Seperti revisi UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan. Begitu pula revisi terhadap UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpandangan 80 persen pengaduan masyarakat ke IPW terkait dengan kinerja penegakan hukum dalam beberapa hal. Seperti fungsi penyelidikan dan penyidikan, keberpihakan, merekayasa kasus, menghilangkan fakta, membuat laporan bohong pada atasan, hingga membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang diarahkan sesat.

Karena itulah, pengawasan penyelidikan dan penyidikan oleh internal mesti melibatkan unsur masyarakat. Seperi unsur masyarakat masuk sebagai tim tetap di pengawasan penyidikan (Wasidik). Kemudian unsur masyarakat dalam komposisi Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).  Baginya, pengaturan tersebut mesti diatur dalam revisi UU 2/2002. Termasuk pula soal formasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mesti lebih banyak unsur publik.

“Revisi dalam UU Polri termasuk soal komposisi Kompolnas harus lebih banyak unsur publik,” ujarnya kepada Hukumonline.

Pria yang berlatar belakang advokat itu menerangkan pengaturan Kompolnas yang selama itu diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) No.17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional yang seharusnya dalam revisi UU Polri perlu diatur. Setidaknya pengaturan Kompolnas cantolan hukumnya adalah UU Polri. Dengan begitu, kewenangan pengawasan eksternal Kompolnas menjadi lebih kuat.

“Kompolnas diberi kewenangan penyelidikan pelanggaran anggota polri terkait dugaan pelanggaran pidana,” usulnya.

Tags:

Berita Terkait