Menelaah Area Kritis Implementasi Beleid Holding BUMN Tambang
Holding BUMN Tambang

Menelaah Area Kritis Implementasi Beleid Holding BUMN Tambang

Meskipun mengalami perubahan status, ketiga perusahaan anggota holding tersebut tetap diperlakukan sama dengan perusahaan BUMN.

M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Untuk itu, meskipun mengalami perubahan status, ketiga perusahaan anggota holding tersebut tetap diperlakukan sama dengan perusahaan BUMN lainnya untuk hal-hal yang bersifat strategis. Terkait perlakuan yang sama dengan BUMN terhadap anak perusahaan diatur dalam Pasal 2A ayat (7):

 

Anak perusahaan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal sebagai berikut: a. mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau b. mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

 

(Baca Juga: Jalan Berliku Terbentuknya Holding BUMN Tambang)

 

Sementara itu, terkait kontrol negara terhadap perseroan terbatas anggota holding, dapat dilakukan secara langsung melalui saham seri A/Dwiwarna yang merupakan saham istimewa, maupun secara tidak langsung melalui PT Inalum yang 100% sahamnya dimiliki oleh negara.

 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2A ayat (2) PP 72 Tahun 2016, Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar.

 

Dalam penjelasan Pasal 2A ayat (2), yang dimaksud dengan “hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar” antara lain hak untuk menyetujui:

a. pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris;

b. perubahan anggaran dasar;

c. perubahan struktur kepemilikan saham;

d. penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lain.

 

Kedua, dalam ketentuan Pasal 2A ayat (1) PP 72 Tahun 2016, penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait