​​​​​​​Menelisik Kembali Sumpah/Janji Advokat Oleh: Shalih Mangara Sitompul*)
Kolom

​​​​​​​Menelisik Kembali Sumpah/Janji Advokat Oleh: Shalih Mangara Sitompul*)

​​​​​​​Untuk menyelaraskan antara putusan MK dengan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 perlu ada revisi atas Surat Ketua MA yang terbit pada 25 September 2015 itu.

Bacaan 2 Menit
Shalih Mangara Sitompul. Foto: Istimewa
Shalih Mangara Sitompul. Foto: Istimewa

Perjuangan para advokat agar bisa diakui sebagai profesi yang bebas dan mandiri adalah perjuangan yang cukup lama dan panjang. Setelah lama menanti cukup lama, payung hukum yang melindungi profesi advokat akhirnya terbit. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang diundangkan tanggal 5 April 2003 menjadi tonggak sejarah yang penting kebangkitan profesi advokat.

Betapa tidak, selain memberikan perlindungan dan penguatan hak profesi advokat, undang-undang ini juga mewujudkan harapan yang selama ini ditunggu-tunggu profesi advokat yakni: berdirinya organisasi profesi yang bebas dan mandiri untuk mewadahi profesi advokat. Setelah cukup lama profesi advokat berpraktik di bawah pengawasan pemerintah secara langsung, akhirnya profesi advokat meraih kemandirian dan segala urusan pembinaan dan pengawasan diberikan kepada profesi advokat untuk menentukannya sendiri.


Pada tanggal 7 April 2005 Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akhirnya diperkenalkan kepada masyarakat. Dengan dibentuknya PERADI pada 21 Desember 2004, maka wewenang pembinaan dan pengawasan profesi advokat sepenuhnya dijalankan oleh PERADI. Wewenang tersebut antara lain: (1) Melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat; (2) pengujian calon advokat; (3) pengangkatan advokat; (4) membuat kode etik; (5) membentuk Dewan Kehormatan; (6) membentuk Komisi Pengawas; (7) melakukan pengawasan; dan (8) memberhentikan advokat.

Dari proses pendidikan, pengujian, pengangkatan, pengawasan praktik sehari-hari , semuanya telah menjadi kewenangan PEARDI. Satu-satunya yang tidak menjadi wewenang
organisasi advokat adalah Pengangkatan Sumpah Advokat yang dilakukan oleh
Pengadilan Tinggi di bawah Mahkamah Agung. Khusus berkaitan dengan delapan wewenang pembinaan dan pengawasan profesi advokat ini  masuk d
alam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XVII/2018.

Putusan MK itu menegaskan setidaknya empat hal. Pertama, bahwa persoalan apakah para advokat sebaiknya dibina di bawah naungan satu organisasi (single bar) ataupun banyak organisasi (multi bar) sistem, sepenuhnya adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi hak Pemerintah dan DPR dengan memperhatikan aspirasi profesi Advokat.

Kedua, penegasan bahwa PERADI adalah organisasi advokat yang berhak untuk menjalankan delapan wewenang Pembinaan dan Pengawasan Profesi Advokat. Ketiga, penegasan bahwa para advokat tidak dilarang untuk mendirikan wadah organisasi advokat selain PERADI, namun tidak berarti organisasi yang didirikan tersebut berwenang menjalankan delapan wewenang Pembinaan dan Pengawasan Profesi Advokat. Keempat, penegasan bahwa urusan penyumpahan advokat yang diusulkan oleh organisasi advokat selain PERADI harus dikoordinasikan dengan PERADI.

Namun demikian, meskipun MK telah menegaskan bahwa sumpah advokat selain PERADI itu harus dikoordinasikan dengan PERADI, pada faktanya Mahkamah Agung (MA) tetap menerima pengangkatan sumpah advokat yang diusulkan secara langsung oleh organisasi advokat selain PERADI. Diterimanya pengusulan sumpah oleh selain PERADI itu didasarkan kepada Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 tentang sumpah advokat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait