Thubault Schrepel menjelaskan bahwa kondisi hukum persaingan usaha saat ini dapat terpengaruh oleh pengaturan Blockchain. Pertama, hukum persaingan usaha mungkin tidak efektif tanpa adanya infiltrasi pengaturan sehingga perlu menerapkan pendekatan "law is code". Kedua, Blockchain publik dapat membatasi monopolisasi bahkan ketika mekanisme pengaturan baru diimplementasikan. Ketiga, meskipun tujuan hukum persaingan usaha mungkin tidak dapat dicapai dalam konteks Blockchain, regulator cenderung akan mempertahankan keberadaan hukum persaingan usaha karena merupakan fondasi dari regulasi tersebut.
Berubahnya kultur dunia usaha yang berorientasi data driven, membuat negara perlu mengatur, guna mendukung, melindungi dan memberikan batasan penggunaan teknologi. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan turunan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di sektor komunikasi dan informatika, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan dapat mengurangi dampak negatif persaingan usaha terhadap seluruh pihak.
Namun, karena teknologi terus berkembang, perlu pemahaman lebih tentang AI, Big Data, Blockchain dan berbagai teknologi yang didasarkan padanya untuk meningkatkan kualitas struktur hukum persaingan usaha karena pada dasarnya penggunaan berbagai teknologi digital tersebut tidak bersifat netral, baik ataupun buruk, tetapi lebih bersandar pada pihak yang menggunakannya.
*)Muhamad Haikal Mujamil, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Juara 1 Lomba Blog Hukumonline 23 Tahun Anniversary Kategori Mahasiswa).
Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |

















