Saat ini, Kementerian Keuangan juga telah memeriksa akuntan publik yang mengaudit Jiwasraya pada 2014, 2015, 2016 dan 2017. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Sedangkan, akuntan publik 2006-2013 yaitu atas nama AP Suhajar Wiyoto dan AP Mulyana Mastam telah meninggal.
(Baca: Pengembalian Uang Nasabah Harus Jadi Prioritas dalam Skandal Jiwasraya)
IAPI juga mengimbau kepada penanggung jawab laporan keuangan, dewan komisaris, pemegang saham, auditor, regulator dan pihak-pihak terkait untuk mencegah agar rekayasa akuntansi dalam laporan keuangan tidak terjadi. Selain itu, IAPI juga mengimbau pengguna laporan mencermati setiap halaman laporan secara komprehensif.
Dalam kesempatan sama, pengamat ekonomi dan pajak, Yustinus Prastowo, mengatakan akuntan publik sebagai auditor tidak bertanggung jawab terhadap fraud yang dilakukan direksi perusahaan Jiwasraya. Menurutnya, auditor hanya bertugas memberi pendapat pada laporan keuangan yang disusun perusahaan tersebut. Sehubungan kasus Jiwasraya, Yustinus menyatakan akuntan publik sudah bertindak tepat dengan memberikan “opini dengan modifikasian” pada laporan keuangan Jiwasaraya 2017.
“Auditor itu bukan pihak yang buat laporan keuangan, itu direksi yang bertanggung jawab. Seolah-olah ini perbuatan akuntan publik dan pihak-pihak yang harusnya bertanggung jawab cuci tangan atau lepas tanggung jawab. Seolah-olah laporan keuangan kalau sudah audit itu tanggung jawab akuntan sehingga itu jadi tiket bahwa akuntan bisa salah atau melakukan fraud,” jelas Yustinus.
Menurutnya, fraud yang terjadi pada Jiwasraya bisa saja tidak terdeteksi auditor karena tidak memiliki relevansi pemeriksaan. Namun, apabila fraud itu sebenarnya terjadi, Yustinus mengatakan akuntan publik mengalami dilema antara menjaga kerahasiaan klien dengan fraud disclusure. “Ada dilema akuntan publik, mungkin menemukan fraud tapi akuntan publik bekerja dengan kontrak ada rahasia klien yang harus dijaga juga,” jelas Yustinus.
Tingkatkan pengawasan
Sementara, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengimbau kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh sektor keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan setelah adanya kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“OJK kan melakukan pengawasan atas seluruh sektor keuangan, bukan hanya perbankan namun juga lembaga non-perbankan, termasuk di dalamnya mengenai asuransi,” katanya sperti dilansir Antara, Senin (13/1).
















