Menelisik RUU Penyadapan �Usulan DPR
Kolom

Menelisik RUU Penyadapan �Usulan DPR

​​​​​​​Dalam solusi teknis seharusnya diatur kewenangan penyidik dalam keadaan mendesak penyadapan dapat dilakukan tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan Tinggi terlebih dahulu.

Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan tiga putusan MK di atas, maka untuk penyadapan dalam rangka penegakan hukum secara prinsip diperlukan izin pengadilan sebelum dilakukannya penyadapan. Sehingga tidak ada pihak yang dapat mengklaim bahwa izin pengadilan tidak diperlukan bagi institusinya untuk melakukan penyadapan. Selain itu alasan dalam keadaan mendesak dan kekhawatiran bocornya informasi penyadapan merupakan masalah teknis dan bukan masalah asas sehingga solusinya adalah solusi teknis.

 

Dalam solusi teknis seharusnya diatur kewenangan penyidik dalam keadaan mendesak penyadapan dapat dilakukan tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan Tinggi terlebih dahulu.  Namun dalam waktu paling lama 30/60 hari Penyidik wajib meminta izin tertulis kepada Ketua Pengadilan Tinggi setempat. Praktik model tersebut seperti permohonan izin penyitaan yang dapat dimintakan setelah penyitaan dilakukan oleh penyidik.

 

Instrumen penyadapan

Dalam melaksanakan penyadapan, penegak hukum dalam membongkar sebuah kejahatan memang kerap kali diperlukan. Meski penyadapan menjadi pelengkap dalam mendapatkan dan/atau melengkapi alat bukti yang cukup diperlukan berbagai instrumen. Pertama, peralatan dan perangkat penyadapan.

 

Nah peralatan dan perangkat penyadapan terlebih dahulu mesti disertifikasi oleh lembaga audit pihak ketiga yang dibentuk oleh RUU ini. Sementara sertifikasi tersebut dikeluarkan setelah mendapatkan hasil audit yang wajar tanpa pengecualian dari auditor. Dalam rangka menjaga kerahasiaan penyadapan, maka peralatan dan perangkat penyadapan tidak boleh terpasang dan terhubung dengan lembaga audit. Namun untuk evaluasi kinerja lembaga audit, diberikan kewenangan dalam melakukan audit tahunan maupun audit dengan tujuan tertentu.

 

Kedua, kewajiban penyelenggara sistem elektronik. Dalam rangka menjaga kerahasiaan konten penyadapan, maka penyelenggara sistem elektronik hanya berkomunikasi dengan monitoring center penegak hukum. Namun demikian, wajib memberikan data informasi ketika diminta lembaga audit dalam rangka audit tahunan, maupun audit dengan tujuan tertentu.

 

Ketiga, pengawasan penyadapan. Pengawasan mesti dilakukan secara internal maupun eksternal. Adapun salah satu bentuk pengawasan eksternal berupa audit tahunan maupun audit dengan tujuan tertentu. Hasil audit tersebut diteruskan dan/atau dilaporkan ke  komisi adhoc yang dibentuk Presiden dengan beranggotakan Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI dan aparat penegak hukum lainnya.

 

Keempat, larangan dan ketentuan pidana. Rambu-rambu larangan terhadap hasil penyadapan wajib dilakukan dalam rangka memperkecil bocornya hasil penyadapan. Bahkan bukan tidak mungkin berpotensi terjadinya penyalahgunaan hasil penyadapan oleh siapapun.

Tags: