Menelisik RUU Penyadapan �Usulan DPR
Kolom

Menelisik RUU Penyadapan �Usulan DPR

​​​​​​​Dalam solusi teknis seharusnya diatur kewenangan penyidik dalam keadaan mendesak penyadapan dapat dilakukan tanpa izin tertulis dari Ketua Pengadilan Tinggi terlebih dahulu.

Bacaan 2 Menit

 

Pembatasan penayangan hasil penyadapan juga diperlukan. Pasalnya efek domino yang terjadi ketika hasil penyadapan dibuka, namun tidak terkait dengan permasalahan tindak pidana berpotensi besar menjadi permasalahan lain. Sehingga merugikan percakapan pihak-pihak yang menjadi target penyadapan. Nah hal tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan negara atas hak privasi warga negara.

 

*)Dr. Reda Manthovani, SH.LLM adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags: