Pembatasan penayangan hasil penyadapan juga diperlukan. Pasalnya efek domino yang terjadi ketika hasil penyadapan dibuka, namun tidak terkait dengan permasalahan tindak pidana berpotensi besar menjadi permasalahan lain. Sehingga merugikan percakapan pihak-pihak yang menjadi target penyadapan. Nah hal tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan negara atas hak privasi warga negara.
*)Dr. Reda Manthovani, SH.LLM adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |