Setelah disetujuinya Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang, berbagai elemen masyarakat sipil gusar. Rupanya kekhawatiran itu adanya potensi menghidupkan kembali dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketika Orde Baru, dwifungsi ABRI merupakan sebuah konsep dan kebijakan politik yang mengatur fungsi tentara dalam tatanan kehidupan bernegara. Seperti namanya, dwifungsi yaitu selain menjalankan perannya sebagai kekuatan pertahanan di Indonesia, ABRI sekaligus menjalankan tugas sebagai pengatur negara.
Kebijakan dwifungsi ABRI ini berlaku pada masa rezim pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto selama 32 tahun. Penerapan konsep dwifungsi ABRI tidak terlepas dari sejarah perkembangan organisasi militer Indonesia. Seusai Indonesia merdeka, para perwira militer merasa memiliki hak yang sama dengan masyarakat sipil dalam hal penentuan kebijakan dan pelaksanaan bina negara.
Dwifungsi ABRI dilegalkan oleh Soeharto pada 1982 melalui UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Berangkat dari gagasan tersebut, ABRI berhasil melakukan dominasi terhadap lembaga eksekutif dan legislatif pada pemerintahan Orde Baru.
Baca juga:
Sejak era 1970-an, sudah banyak perwira aktif ABRI yang menduduki kursi di DPR, MPR, maupun DPD tingkat provinsi. Hal ini tentunya berpengaruh pada kondisi sosial dan kehidupan politik di Indonesia.
Revisi UU TNI yang baru memperluas jabatan kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif TNI. Hal ini dimaknai banyak pihak sebagai tanda kembalinya dwifungsi ABRI.
















