Menelusuri Jejak Dwifungsi ABRI di Indonesia
Terbaru

Menelusuri Jejak Dwifungsi ABRI di Indonesia

Dwifungsi ABRI memberi militer peran ganda di pertahanan dan politik, dominan di era Orde Baru. Pasca-reformasi 1998, doktrin ini dihapus.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Tentara Nasional Indonesia berbaris. Foto: RES
Tentara Nasional Indonesia berbaris. Foto: RES

Setelah disetujuinya Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang, berbagai elemen masyarakat sipil gusar. Rupanya kekhawatiran itu adanya potensi menghidupkan kembali dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ketika Orde Baru, dwifungsi ABRI merupakan sebuah konsep dan kebijakan politik yang mengatur fungsi tentara dalam tatanan kehidupan bernegara. Seperti namanya, dwifungsi yaitu selain menjalankan perannya sebagai kekuatan pertahanan di Indonesia, ABRI sekaligus menjalankan tugas sebagai pengatur negara.

Kebijakan dwifungsi ABRI ini berlaku pada masa rezim pemerintahan Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto selama 32 tahun. Penerapan konsep dwifungsi ABRI tidak terlepas dari sejarah perkembangan organisasi militer Indonesia. Seusai Indonesia merdeka, para perwira militer merasa memiliki hak yang sama dengan masyarakat sipil dalam hal penentuan kebijakan dan pelaksanaan bina negara.

Dwifungsi ABRI dilegalkan oleh Soeharto pada 1982 melalui UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Berangkat dari gagasan tersebut, ABRI berhasil melakukan dominasi terhadap lembaga eksekutif dan legislatif pada pemerintahan Orde Baru. 

Baca juga:

Sejak era 1970-an, sudah banyak perwira aktif ABRI yang menduduki kursi di DPR, MPR, maupun DPD tingkat provinsi. Hal ini tentunya berpengaruh pada kondisi sosial dan kehidupan politik di Indonesia.

Revisi UU TNI yang baru memperluas jabatan kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif TNI. Hal ini dimaknai banyak pihak sebagai tanda kembalinya dwifungsi ABRI.

Pasalnya, dominasi militer dalam ranah sipil menimbulkan berbagai kritik. Terutama terkait dengan praktik otoritarianisme dan pelanggaran hak asasi manusia. Puncak kejayaan dwifungsi ABRI pada tahun 1990-an adalah saat memegang peranan kunci di sektor pemerintahan.

Mulai dari bupati, wali kota, pemerintahan provinsi, duta besar, pimpinan perusahaan milik negara, peradilan, hingga menteri di kabinet rezim pemerintahan Soeharto. Keterlibatan militer dalam kehidupan sosial politik yang semakin mendalam mengakibatkan militer berubah menjadi alat kekuasaan rezim untuk melakukan pembenaran atas kebijakan pemerintah.

Setelah reformasi 1998, dwifungsi ABRI mulai dihapuskan sebagai upaya untuk menegakkan supremasi sipil dan mendorong demokratisasi di Indonesia. Penghapusan dwifungsi ABRI terjadi pada masa pemerintahan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. 

Gagasan ini bermula dari seminar Angkatan Darat pada 22-24 September 1998 bertema Peran ABRI di Abad XXI. Dalam seminar itu, dihasilkan pemikiran untuk melakukan reformasi dalam tubuh TNI. Kalangan pimpinan TNI pada saat itu memiliki determinasi supaya TNI kembali menjadi tentara profesional sebagai lembaga pertahanan negara.

Semangat ini berlanjut dalam kepemimpinan Gus Dur, dengan melakukan reformasi dalam tubuh TNI. Pada masa kepemimpinannya yang sangat pendek (1999-2001), ia telah memisahkan Polisi Republik Indonesia (Polri) dengan TNI.

Gus Dur juga mencabut dwifungsi ABRI sehingga mengakibatkan TNI harus melepaskan peran sosial-politiknya. Sejak saat itu, militer aktif tak lagi bisa berpartisipasi dalam politik partisan maupun menempati jabatan sipil.

Gus Dur mencoba memberikan ruang seluas-luasnya bagi kelompok sipil untuk memberikan sumbangsih dalam pembinaan pertahanan negara. Hal ini terlihat dari penghapusan fraksi TNI-Polri dari parlemen.

Selain itu penunjukan Menteri Pertahanan yang sejak 1959 yang selalu diisi oleh militer diberikan kepada sipil, yang merupakan langkah konkret sebagai upaya penghapusan dwifungsi ABRI pada era Gus Dur.


Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info