Menerka Alasan Anita Kolopaking Cabut Permohonan Praperadilan
Berita

Menerka Alasan Anita Kolopaking Cabut Permohonan Praperadilan

Kuasa hukum hanya beralasan pencabutan merupakan hak pemohon.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Dan pada hari yang sama dengan Laporan Pidana dan Surat Perintah Penyidikan dibuat, Bareskrim langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : B/106.4a/VII/2020/Dittipidum tanggal 20 Juli 2020. Kemudian pada tanggal 20 Juli 2020, Bareskrim meminta waktu Anita untuk sekadar berbincang pada tanggal 21 Juli 2020, di mana atas ajakan itu Anita menyanggupi untuk hadir pada tanggal dimaksud di Kantor Bareskrim Polri bagian Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim Polri).

Sesampainya di kantor bagian Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 21 Juli 2020, Bareskrim baru menyampaikan hendak melakukan pemeriksaan resmi dalam rangka penyidikan sebagaimana Laporan Pidana di atas tetapi pertanyaan pemeriksaannya belum dibuat. Atas hal tersebut Anita menyampaikan keberatannya secara lisan dikarenakan telah ada agenda lain di sore hari, akan tetapi Bareskrim tetap bersikeras untuk dilakukan pemeriksaan dengan pertanyaan seadanya yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB s/d 15.30 WIB.

Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, Bareskrim kemudian baru menyodorkan Surat Panggilan Pemeriksaan Nomor S.Pgl/1499/VII/2020/Dittipidum dengan tertanggal 20 Juli 2020 (Surat Panggilan Pemeriksaan Saksi) dan meminta Anita untuk kembali hadir pada tanggal 22 dan 23 Juli 2020 guna kepentingan pemeriksaan tambahan namun Termohon tidak memberikan surat panggilan sebagaimana diwajibkan dalam KUHAP, dimana terhadap hal tersebut Anita sempat mempertanyakannya.

Setelah pemeriksaan terhadap Anita, penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 27 Juli 2020 dan kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap. 55-Subdit V/VII/2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status Anita menjadi tersangka. Dan pada tanggal 01 Agustus 2020, Anita menerima Surat Nomor : B/33/27/2020/Dittipidum tertanggal 28 Juli 2020 perihal Penyampaian Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka.

Selanjutnya pada hari yang sama yakni tanggal 01 Agustus 2020, Anita menerima Surat Panggilan Pemeriksaan Nomor: S.Pgl/1635/VII/2020/Dittipidum tertanggal 30 Juli 2020 yang pada pokoknya mengundang Anita untuk hadir pada tanggal 04 Agustus 2020 untuk didengar keterangannya sebagai Tersangka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info