Meneropong Perlindungan Konsumen Jasa Finansial di Tahun Tikus Logam
Perlindungan Konsumen 2020

Meneropong Perlindungan Konsumen Jasa Finansial di Tahun Tikus Logam

Pengaduan konsumen industri jasa keuangan di tahun 2019 sangat mendominasi. Bagaimana di tahun 2020?

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pengawasan regulator juga menjadi perhatian tersendiri. Pengawasan yang lemah, khususnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat pengaduan produk jasa finansial marak dan menjadi indikator bahwa OJK belum melakukan pengawasan yang sungguh sungguh pada operator. Atas dasar itu, timbul dugaan masih lemahnya pengawasan terhadap industri finansial dikarenakan OJK tidak mempunyai kemerdekaan finansial dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Jadi pertanyaan sendiri, bagaimana prospek perlindungan konsumen jasa keuangan di tahun 2020 ini? Setidaknya, ada tiga isu di sektor jasa keuangan yang bisa menjadi perhatian masyarakat ke depan. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan MK ini terkait hubungan hukum antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan atau leasing.  

 

(Baca: Sepakat Cidera Janji Debitur Terhadap Jaminan Fidusia, Begini Penjelasannya)

 

Isu kedua adalah financial technology (fintech). Berkembangnya teknologi tak bisa dilepaskan dari segala aspek kehidupan tak terkecuali industri jasa keuangan, di mana masyarakat dimudahkan dalam setiap melakukan transaksi. Bahkan untuk meminjam uang, masyarakat tidak perlu pergi ke bank yang normalnya membutuhkan waktu atau birokrasi yang cukup lama.

 

Isu ketiga adalah e-comerce. Menjamurnya perdagangan dengan platform onlinejelas memudahkan masyarakat untuk memenuhi segala kebutuhan. Tanpa melihat langsung barang yang diinginkan dan tidak bertatap mata langsung dengan penjual, masyarakat bisa melakukan transaksi jual beli.   

 

(Baca: PP E-Commerce Dikritik Pelaku Usaha)

 

Namun di balik kemudahan itu sudah pasti ada risiko yang perlu diketahui, salah satunya adalah perlindungan data pribadi. Oleh sebab itu, perlindungan data pribadi merupakan satu hal yang harus menjadi perhatian pemerintah di era digital seperti sekarang ini.

 

Seperti dikatakan oleh Kepala BPKN Ardiansyah Parman bahwa salah satu kendala yang tengah dihadapi pemerintah adalah regulasi. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat.

 

“Masyarakat konsumen berhadapan dengan lahirnya internet, berlanjut dengan e-commerce. Hal ini dibarengi oleh berkembang pesatnya otomatisasi dan teknologi robot,” ujar Ardiansyah beberapa waktu lalu.

 

Pada dasarnya, UU Perlindungan Konsumen memberikan jaminan bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Namun alih-alih mendapatkan jaminan keamanan dan kenyamanan, konsumen acapkali dihadapkan pada persoalan-persoalan mendasar yang mengesampingkan hak-haknya.

 

Tags:

Berita Terkait