Pertumbuhan realisasi penerimaan pajak nominal akan berkisar antara 6–9%. Akibatnya, defisit anggaran bisa melebar dari target Rp325,9 triliun atau -2,19% dari PDB. Di saat yang bersamaan, kemewahan untuk menutup defisit anggaran dengan utang juga tidak sebaik tahun-tahun sebelumnya karena komitmen pengendalian rasio utang terhadap PDB, tekanan suku bunga serta risiko politik di 2018/2019.
Dalam kondisi ini, Bawono menyampaikan, yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah tetap fokus pada agenda reformasi pajak nasional sembari tetap memperhatikan penerimaan tahun berjalan. Akan tetapi, jangan sampai ambisi untuk mencapai target penerimaan pajak, justru merugikan wajib pajak.
“Menjaga kepastian hukum sekaligus kestabilan lanskap pajak adalah dua modal utama untuk menjaga kepatuhan. Selain itu, menggali sumber-sumber pendanaan dari luar pajak harus dilakukan, misalnya komitmen untuk memperluas objek cukai,” pungkasnya.