Mengatur Strategi Investasi dan Transparansi bagi Industri Asuransi
Kolom

Mengatur Strategi Investasi dan Transparansi bagi Industri Asuransi

SEOJK PAYDI memberikan harapan baru bagi perlindungan nasabah asuransi, khususnya unit link.

Bacaan 6 Menit
Yosea Iskandar. Sumber: Istimewa
Yosea Iskandar. Sumber: Istimewa

Tanggal 14 Maret 2022 lalu Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia menetapkan Surat Edaran Nomor 5/SEOJK.05/2022 Tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI) yang membatalkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link. Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, SEOJK PAYDI ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen unit link atau PAYDI dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan PAYDI yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset.

Terkait dengan banyaknya kekecewaan masyarakat akan berbagai produk investasi belakangan ini, ada dua hal utama yang patut memperoleh perhatian dalam peraturan ini, yakni, strategi investasi dan prinsip transparansi. Kedua hal ini menjadi penting karena dari berbagai berita mengenai keluhan nasabah unit link, keduanya terkait erat dengan permasalahan yang sering muncul ke permukaan.

Pertama mengenai terjadinya kerugian nasabah akibat pengelolaan dana dalam unit link. Tanpa adanya aturan yang ketat akan sulit untuk menentukan terjadinya kelalaian di pihak asuransi yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah. Kedua mengenai adanya perbedaan antara harapan nasabah dengan kenyataan yang harus dihadapinya. Hal ini dapat terjadi baik karena kurangnya transparansi maupun terjadinya ketidaksesuaian antara profil risiko nasabah dengan produk yang dibeli.

Baca Juga:

Strategi Investasi

SEOJK PAYDI mensyaratkan strategi investasi yang spesifik sebagai salah satu kriteria dalam desain PAYDI, selain memiliki proporsi perlindungan terhadap risiko kematian dan manfaat yang dikaitkan dengan investasi serta memiliki masa pertanggungan tertentu. Strategi investasi spesifik ini harus digunakan oleh perusahaan asuransi dalam membentuk dan mengelola dana untuk memberikan manfaat bagi nasabah, yang disebut juga dengan subdana.

Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, SEOJK PAYDI memberi batasan yang lebih jelas dan rinci dalam strategi investasi yang spesifik dan pelaksanaannya melalui penempatan investasi atas aset subdana. Beberapa Strategi investasi yang diatur dalam aturan tersebut adalah:

  1. strategi investasi pasar uang, berupa investasi pada instrumen pasar uang, surat berharga bersifat utang dengan jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun, deposito berjangka;
  2. strategi investasi pendapatan tetap, berupa minimal 80% investasi pada surat berharga bersifat utang dan/atau unit penyertaan reksa dana pendapatan tetap yang memiliki underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara dan/atau surat berharga Bank Indonesia;
  3. strategi investasi saham, berupa minimal 80% investasi pada surat berharga bersifat ekuitas;
  4. strategi investasi campuran, berupa investasi dengan strategi investasi pasar uang, strategi investasi pendapatan tetap, dan/atau strategi investasi saham dengan komposisi masing-masing kurang dari 80% dari nilai aset bersih (NAB) Subdana;
  5. strategi investasi pasar uang syariah, berupa investasi pada instrumen pasar uang, surat berharga syariah dengan jatuh tempo tidak lebih dari satu tahun, deposito berjangka syariah;
  6. strategi investasi pendapatan tetap syariah, berupa minimal 80% investasi pada surat berharga syariah dan/atau unit penyertaan reksa dana syariah pendapatan tetap dengan underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara dan/atau Bank Indonesia;
  7. strategi investasi saham syariah, berupa minimal 80% investasi pada surat berharga bersifat ekuitas syariah;
  8. strategi investasi campuran syariah, berupa investasi dengan strategi investasi pasar uang, strategi investasi pendapatan tetap, dan/atau strategi investasi saham dengan komposisi masing-masing kurang dari 80% dari NAB Subdana; atau
  9. strategi investasi lain, atas persetujuan OJK.

Selain harus dilakukan sesuai POJK mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi serta SEOJK PAYDI, penempatan investasi atas aset subdana oleh Perusahaan Asuransi harus sesuai dengan strategi investasi dari masing-masing Subdana. 

Penempatan tersebut pada setiap saat harus memenuhi batasan berupa penempatan pada seluruh Pihak Terkait paling besar 10% dari total nilai aset bersih (NAB) masing-masing Subdana. Sementara penempatan pada satu pihak atau satu kelompok penerima investasi yang bukan merupakan Pihak Terkait paling besar 25% dari total NAB masing-masing Subdana.

Namun demikian batasan penempatan investasi tersebut tidak berlaku untuk penempatan investasi dalam bentuk surat berharga negara atau Bank Indonesia, atau reksa dana yang memiliki underlying investasi seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan Pemerintah Indonesia atau Bank Indonesia.

Sementara itu penempatan investasi Subdana dalam bentuk reksadana hanya dapat ditempatkan pada reksa dana yang memiliki underlying asset seluruhnya berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara dan/atau surat berharga Bank Indonesia. Penempatan investasi Subdana di luar negeri juga dimungkinkan, namun hanya dapat dilakukan atas polis asuransi PAYDI dengan mata uang asing.

Ketentuan ini adalah suatu langkah maju bagi produk unit link, berbeda dengan produk reksa dana yang telah memiliki aturan terlebih dahulu, yaitu sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 23 /POJK.04/2016 jo. POJK No.2/POJK.04/2020 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mengatur pengelolaan Reksa Dana dan bentuk kerjasama yang dilakukan atas reksa dana atau transaksi unit penyertaan melalui pihak lain.

Prinsip Transparansi

Beberapa waktu yang lalu Penulis telah membahas di Hukumonline beberapa hal terkait dengan keluhan nasabah perusahaan asuransi. Dalam tulisan tersebut juga dicantumkan hal yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut dari para pemangku kepentingan, yaitu meningkatkan transparansi, memastikan kualitas penyampaian informasi dan peningkatan literasi melalui edukasi berkelanjutan.

Kini untuk memastikan adanya transparansi dalam pemasaran, SEOJK PAYDI ini telah mengatur dengan jauh lebih rinci, antara lain mengenai:

  • kewajiban perusahaan untuk memastikan kesesuaian PAYDI dengan kebutuhan dan profil risiko calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta,
  • tanggung jawab perusahaan untuk memastikan pemahaman terhadap PAYDI dan melakukan konfirmasi (welcoming call) kepada pemegang polis,
  • jenis saluran pemasaran, persyaratan iklan dan ringkasan informasi produk dan layanan, dan
  • laporan kinerja subdana (fund fact sheet), publikasi informasi NAB, dan pelaporan perkembangan nilai tunai.

Ketentuan ini memberikan nasabah unit link kesempatan lebih yang jauh lebih baik dalam mendalami produk yang ditawarkan dan mempertimbangkannya sebelum memutuskan.

Kualitas Penyampaian Informasi

Terkait dengan dokumentasi proses pemasaran, SEOJK PAYDI mewajibkan perusahaan asuransi mendokumentasikan penjelasan mengenai produk asuransi yang ditawarkan dan pernyataan pemahaman produk oleh konsumen, dalam bentuk rekaman video dan/atau audio. Proses ini dapat membantu memastikan bahwa informasi telah tersampaikan dengan baik kepada nasabah. Perusahaan asuransi harus melakukan verifikasi serta menyimpan dan memelihara semua dokumentasi tersebut agar dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan.

Adapun penjelasan mengenai produk dan pernyataan pemahaman yang harus dilakukan tersebut harus mencakup sedikitnya mengenai penjelasan perusahaan asuransi mengenai manfaat, biaya, risiko pada produk yang ditawarkan, dan fitur tambahan (jika ada) dan pernyataan pemahaman calon pemegang polis.

Jangka waktu penyimpanan/pemeliharaan dokumentasi dalam bentuk rekaman itu sendiri disesuaikan dengan kebijakan perusahaan agar dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bukti dalam hal terjadi perselisihan. Dengan demikian maka prinsip transparansi ini bukan hanya ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi nasabah, melainkan juga bagi perusahaan asuransi itu sendiri.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pertanggungan atau kepesertaan baru, baik dari produk baru yang memperoleh persetujuan OJK sebelum SEOJK PAYDI berlaku, maupun produk yang sedang dijual perusahaan. Namun demikian untuk produk yang telah memperoleh persetujuan OJK sebelum SEOJK PAYDI berlaku, perusahaan harus menyesuaikan produk tersebut dalam jangka waktu 12 bulan sejak SEOJK PAYDI berlaku.

Bancassurance

Dalam pemasaran PAYDI, perusahaan asuransi harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam SEOJK mengenai saluran pemasaran produk asuransi melalui kerja sama dengan bank (bancassurance), sepanjang tidak bertentangan dengan SEOJK PAYDI. Pemasaran Bancassurance itu sendiri diatur khusus dalam SE OJK No.32/SEOJK.05/2016 Tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama Dengan Bank (POJK Bancassurance).

POJK Bancassurance menyatakan bahwa kerja sama antara perusahaan asuransi dan Bank dikategorikan sebagai Bancassurance apabila mekanisme kerja sama tersebut menggunakan salah satu dari ketiga model bisnis berupa:

  1. Referensi: Bank mereferensikan Produk Asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta,
  2. Distribusi: Bank memasarkan Produk Asuransi dengan memberikan penjelasan langsung kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta,
  3. Integrasi Produk: Bank memasarkan Produk Asuransi kepada calon pemegang polis, tertanggung, atau peserta dengan modifikasi dan/atau menggabungkan Produk Asuransi dengan produk perbankan (bundled product).

Mekanisme tersebut harus jelas tercantum dalam Perjanjian Bancassurance, yang memuat paling sedikit hal-hal mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, model bisnis yang digunakan dan Produk Asuransi atau bundled product yang dipasarkan. Dengan demikian maka pihak perbankan, terutama dalam posisinya selaku agen distribusi, harus juga memperhatikan berbagai ketentuan yang diatur SEOJK PAYDI dalam membantu memasarkan produk PAYDI atau unit link.

Edukasi Berkelanjutan

Aturan ini tentunya memberikan harapan baru bagi perlindungan nasabah asuransi, khususnya unit link. Apabila dijalankan dengan baik maka bukan saja kepentingan nasabah akan terlindungi, tetapi kepercayaan masyarakat akan investasi di sektor jasa keuangan juga akan menjadi semakin baik. Suatu hal yang berdampak amat positif bagi pertumbuhan sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Agar dapat terlaksana dengan baik perusahaan asuransi juga sebaiknya dapat dari waktu ke waktu memberikan pemahaman yang baik bagi nasabah mengenai produk yang telah dijualnya. Di sisi lain nasabah juga harus mampu untuk bersikap pro-aktif dalam meminta perusahaan asuransi menjelaskan baik produk yang tengah ditawarkan atau pun yang telah dibeli nasabah.

*)Yosea Iskandar, Praktisi Hukum Sektor Jasa Keuangan.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait