Pergulatan Solidaritas Hakim Indonesia mengejar hak kesejahteraan akhirnya direspons sejumlah para pemangku kepentingan. Mulai kalangan DPR hingga presiden terpilih Prabowo Subianto. Setidaknya sedikit angin segar menjadi secercah harapan agar kenaikan gaji hakim dapat menyesuaikan dengan kondisi perekonomian kekinian.
Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Jusran Ipandi menyampaikan dari hasil audiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) serta pemerintah beserta seluruh anggota Komisi III DPR menghasilkan optimisme antara lain adanya kenaikan gaji.
Meski tidak semua komponen yang diusulkan disetujui, namun setidaknya empat hal yang diaminkan Kementerian Keuangan. Pertama, gaji pokok diusulkan naik 8–15 persen. Kedua, uang pensiun naik 8–15 persen. Ketiga, tunjangan jabatan naik sebesar 45–70 persen. Keempat, tunjangan kemahalan.
”Komitmen ini menjadi titik terang dalam perjuangan kami dan menunjukkan adanya dukungan kuat dari level tertinggi pemerintahan selanjutnya,” ujar Jusran, Rabu (9/10/2024).
Baca juga:
- Kemenkeu Setujui Tiga Komponen Perubahan Gaji Hakim
- 'Petuah' Tim Juri Menuju Gelaran In-House Counsel Awards 2024
- Tuntutan Hakim, MA: Pihak Kemenkeu Sepakati Kenaikan 3 Komponen
Dalam beberapa agenda audiensi tersebut, Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan aspirasi terkait urgensi peningkatan kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia. Solidaritas Hakim Indonesia juga menyampaikan berbagai persoalan terkait fasilitas, tunjangan, dan kondisi kerja yang layak bagi hakim.
”Seluruh pimpinan lembaga yang hadir dalam audiensi ini menunjukkan komitmen kuat untuk memperbaiki keadaan, baik dari sisi kebijakan maupun implementasi di lapangan,” imbuhnya.
















