Tuntutan Hakim, MA: Pihak Kemenkeu Sepakati Kenaikan 3 Komponen
Terbaru

Tuntutan Hakim, MA: Pihak Kemenkeu Sepakati Kenaikan 3 Komponen

Dari usulan semula terdapat delapan komponen. Namun hanya gaji pokok, pensiun dan tunjangan jabatan yang disepakati di tingkat Kemenkeu.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
 Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung, Suharto saat menerima audiensi para hakim atas nama Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung MA, Senin (7/10/2024) kemarin. Foto: HFW
Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung, Suharto saat menerima audiensi para hakim atas nama Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung MA, Senin (7/10/2024) kemarin. Foto: HFW

Cuti bersama yang dilakukan para hakim dalam aksi gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menuntut sejumlah hal, antara lain penyesuaian kenaikan gaji. Aspirasi para hakim itu mendapat dukungan penuh dari Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung, Suharto menyatakan dukungan terhadap kenaikan gaji para hakim melalui revisi PP 94/2012. Dia menyampaikan MA telah melakukan pengajuan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Mahkamah Agung telah bersurat ke Kemenpan lalu berproses lalu dikirim ke Kemenkeu pada Mei (2024),” jelas Suharto saat menerima audiensi para hakim atas nama Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung MA, Senin (7/10/2024) kemarin.

Baca juga:

Menurutnya terdapat delapan komponen yang diajukan kepada Kemenpan-RB agar dinaikan. Namun Kemenpan-RB hanya menyetujui empat komponen meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan hakim, pensiun dan tunjangan kemahalan. Namun, saat berproses di Kemenkeu hanya tiga yang disepakati yaitu gaji pokok, pensiun dan tunjangan jabatan.

“Info akhir pada 3 Oktober sudah keluar persetujuan prinsip dari Kemenkeu,” ujar Suharto.

Untuk menindaklanjuti perubahan ini, Kemenpan-RB akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Setelah RPP tersebut tersusun selanjutnya akan diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Insha Allah segera selesai perubahan PP 94/2012 tersebut. Namun, karena draf RPP nya belum keluar besarannya saya tidak bisa dan belum mengerti,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info