Teddy & Partners telah banyak menangani kasus-kasus besar, pada 2010 silam menjadi salah satu perkara yang tidak terlupakan bagi Teddy. Ia berkisah, pada saat itu telah memenangkan sengketa area industri seluas 15 hektar.
“Saya pernah menangani kasus pertanahan di Makassar tahun 2010. Area industri 15 hektar yang sudah bersertifikat dan sudah didirikan pabrik yang tiba-tiba ada pihak lain menggugat, secara inkrah tanah itu ada sengketa, tapi lahan yang saya bela tidak bisa dieksekusi, dan itu salah satu prestasi,” kata dia.
Kemudian untuk di Surabaya sendiri, ia beberapa kali menangani persoalan korporasi yang mana pernah menglikuidasi perusahaan asing dan dapat diselesaikan hanya dengan waktu tiga bulan saja.
Dalam banyak menangani berbagai persoalan selama puluhan tahun, Teddy mengungkapkan penting untuk memiliki bukti dan data yang valid di dalam persidangan. Sebagai advokat, mampu berargumen saja tidak cukup, argumen harus disertai dengan landasan hukum yang tepat dan data yang valid.
“Selama ini tidak ada hambatan, saya di pengadilan manapun belum pernah mengalami hambatan karena saya menjalankannya dengan keadaan yang sebenarnya. Selama kita menjalankan kewajiban kita sebagai lawyer yang benar maka nggak ada masalah,” ucapnya.
Sebagai advokat senior dan telah melewati kehidupan pengacara puluhan tahun, Teddy Reinier merupakan satu-satunya advokat yang fasih berbahasa dan menulis Mandarin dan inilah yang membedakan kantor hukumnya dengan kantor hukum lain.
Sejak berdiri lebih dari dua dekade silam, sejumlah perkara litigasi dan non litigasi telah ditangani dengan baik oleh tim advokat Teddy & Partners. Banyaknya pengetahuan dan pengalaman di bidangnya masing-masing dan dilandasi dengan etika yang tinggi, kantor hukum Teddy & Partners masih menjadi salah satu kantor hukum bereputasi baik di mata kliennya hingga hari ini.
















