Lalu, Hendrik Harsono Njoto (HHN) Law Firm merupakan salah satu kantor hukum asal Surabaya yang terus berkomitmen penuh untuk memahami dan mewakili setiap kebutuhan dan tujuan bisnis klien. Berdiri sejak tahun 2015, HHN hadir sebagai upaya dalam memberikan jasa penasihat hukum karena melihat dunia bisnis saat ini yang memerlukan bantuan advokat atau penasihat hukum. Sebelum fokus memberikan jasa terhadap banyak perusahaan, siapa sangka HHN dibentuk awalnya karena alasan pribadi pemiliknya.
“HHN ini berdiri kurang lebih pada tahun 2015, yang awalnya pimpinan kami memiliki urusan pribadi yang pada saat itu bertekad untuk memulangkan ibu kandungnya, sehingga memilih karier di bidang pengacara,” ujar Melia Surya selaku Senior Partner HHN Law Firm kepada Hukumonline, Rabu (4/4).

Melia Surya selaku Senior PartnerHendrik Harsono Njoto (HHN) Law Firm. Foto: Istimewa
Urusan pribadi tersebut memantik pendiri HHN Law Firm untuk bersungguh-sungguh dalam kariernya sebagai pengacara hingga akhirnya mendirikan HHN law firm pada tahun 2015. “Tidak ada pikiran soal uang, tenar atau apapun, pikirannya hanya untuk keluarga saja. Puji Tuhan semakin berkembang dan bisa bertahan sehingga berjalan lancar jadi dilanjutkan terus,” imbuhnya.
Seiring berkembangnya zaman, HHN Law Firm sebagai kantor hukum bertekad untuk memberikan keuntungan bagi klien dengan memberikan strategi, guna menghindari situasi darurat serta tetap mentaati dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam memberikan layanan hukum, HHN Law Firm memiliki beragam spesialisasi, di antaranya kasus pidana, perbankan dan keuangan, PKPU dan kepailitan, korporasi dan komersial, pasar modal dan sekuritas, dan HKI. “Saat ini fokus kita lebih ke corporate, cuma kalau bagian pidana lebih ke probono. Kemarin kita di Kejaksaan membantu mendampingi dan kita bersedia. Kalau non litigasi lebih ke corporate juga seperti kepailitan dan saat ini merembet ke arah pasar modal,” kata Melia.
Akibat kepercayaan yang diberikan oleh klien, HHN Law Firm terus menjadi salah satu law firm favorit di Surabaya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya korporasi retainer yang ditangani oleh HHN Law Firm. Dalam menangani kasus pun HHN Law Firm tidak mengambil benefit tertentu dari klien. Bekerja sepenuh hati, memberikan yang terbaik, dan senantiasa jujur adalah pondasi utama dalam law firm ini.
“HHN mengajarkan untuk jangan ambil benefit dari klien, karena kondisi mereka yang sudah sakit. Posisi kita sebisa mungkin mengerjakan dan memberikan yang terbaik, kami yakin kebaikan ini akan kembali ke kami meskipun bukan melalui orang itu langsung,” ungkap Melia.
Ia bersama 7 lawyer lainnya di HHN Law Firm, tidak memaksakan seluruh kasus klien harus ditangani dengan putusan yang memenangkan pihak kliennya. Jika klien salah maka akan diusahakan untuk keringanan, tetapi jika klien benar akan dibantu hingga putusannya sesuai dengan apa yang seharusnya.
“Kalau klien salah kita nggak cari supaya mereka menang, sebisa mungkin meringankan kalau dia salah. Sedangkan kalau dia benar, kita bantu sampai proses dan putusannya sesuai dengan apa yang kita harapkan dan sesuai dengan yang seharusnya,” kata dia.
Mengenai perkara yang ditangani di HHN Law Firm, kepailitan menjadi salah satu persoalan yang sering ditangani oleh HHN Law Firm. “Untuk masalah kepailitan, akhir-akhir ini kita lebih sering ke Jakarta. Perkara kepailitan ini cukup menarik karena porsi dari kita sudah jelas dan pasti,” lanjutnya.
Saat ini HHN Law Firm tengah menangani masalah retainer corporate dan beberapa waktu lalu mengurus kasus mengenai hak cipta merek yang melibatkan WNA dan berakhir damai. Baru-baru ini HHN Law Firm tengah menangani kasus di Kejaksaan mengenai korupsi dan TPPU migas.
Ke depan, HHN Law Firm akan terus berkembang dalam memberikan saran dengan ketajaman komersial dengan cara yang responsif dan berhubungan. Serta berkomitmen terhadap keunggulan dan tata kelola perusahaan sekaligus menjaga integritas dan menjunjung tinggi standar etika.
















