Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek atau lebih, di mana hak dan kewajiban suatu pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain. Hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan mengatur hubungan sosial.
Hubungan hukum memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu atau menuntut sesuatu yang diwajibkan oleh hak itu, serta terlaksananya kewenangan/hak dan kewajiban yang dijamin oleh hukum.
Hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu, individu dengan masyarakat, dan seterusnya. Adapun hubungan yang tidak diatur oleh hukum bukan merupakan hubungan hukum.
Baca Juga:
- 4 Tantangan Baru Advokat Muda di Era Digital
- Tips Cegah Kebocoran Data Pribadi Hingga Perbedaan Tanda Tangan Elektronik dan Digital
- Melihat Fungsi Legal Due Diligence
Hubungan hukum memiliki dua segi, yaitu segi bevoegdheid (kewenangan/hak) dengan segi plicht (kewajiban). Kewenangan yang diberikan hukum kepada subjek hukum dinamakan hak.
Logemann yang dikutip Soeroso berpendapat, setiap hubungan hukum terdapat pihak yang berwenang meminta prestasi yang disebut dengan prestatie subject. Sedangkan pihak yang wajib melakukan prestasi disebut plicht subject.
Hubungan hukum memiliki tiga unsur, yaitu adanya orang-orang yang hak atau kewajibannya saling berhadapan, adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban, serta adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban atau adanya hubungan atas objek yang bersangkutan.