Mochtar Kusumaatmadja (dalam Purwadi, 2016:2), mengartikan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah atau asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas negara atau hukum yang mengatur hukum keperdataan antara pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berbeda.
Kemudian, Sudargo Gautama (dalam Purwadi, 2016:3), mendefinisikan hukum perdata internasional adalah suatu keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa antara warga (warga) negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi, dan soal-soal.
Baca juga:
- Pembuktian Perjanjian Tak Tertulis hingga Indonesia dalam Penyelesaian Konflik Laut China Selatan
- MA Dorong Pemerintah Kembangkan Instrumen Hukum Perdata Internasional
- Pengangkutan Dangerous Good Sebagai Pemicu Sengketa
Sementara itu, Van Brakel mengartikan hukum perdata internasional adalah hukum nasional yang dibuat untuk hubungan-hubungan hukum internasional.
Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional
Menurut Ari Purwadi dalam Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, ruang lingkup hukum perdata internasional terdiri atas:
Hukum Substantif
- Hukum pribadi (law of persons) yang meliputi:
- status personal/status dan wewenang (personnel status);
- kewarganegaraan (nationality);
- domisili (nationality);
- badan hukum (corporations).
- Hukum harta kekayaan (law of property) yang meliputi:
- harta kekayaan materiil (benda tetap dan benda bergerak);
- harta kekayaan immaterial;
- perikatan yang (perjanjian dan perbuatan melanggar hukum).