Mengenal Badan Arbitrase Syariah Nasional
Terbaru

Mengenal Badan Arbitrase Syariah Nasional

Sebagai satu-satunya lembaga arbitrase Islam di Indonesia, Basyarnas secara formal mempunyai hukum kuat dalam struktur hukum di Indonesia.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Badan Arbitrase Syariah Nasional atau Basyarnas merupakan lembaga hukum arbitrase syariah satu-satunya di Indonesia yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa muamalah yang timbul dalam perdagangan, keuangan, industri, jasa, dan lain sebagainya.

Basyarnas adalah lembaga non litigasi yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia. Dalam proses penyelesaian sengketa melalui Basyarnas dapat diupayakan oleh para pihak yang bersengketa, baik sebelumnya telah melakukan perjanjian arbitrase sebelum terjadi sengketa maupun setelah sengketa terjadi.

Lembaga arbitrase dapat menyelesaikan masalah dengan waktu yang cepat dan tepat, hasil keputusan dari arbitrase bersifat mutlak tidak dapat diintervensi oleh pengadilan serta tidak ada batasan wilayah dalam menyelesaikan sengketa. 

Baca Juga:

Sebagai satu-satunya lembaga arbitrase Islam di Indonesia, Basyarnas secara formal mempunyai hukum kuat dalam struktur hukum di Indonesia, yang tujuan utama lembaga ini didirikan adalah untuk menyelesaikan sengketa muamalat di bidang perdagangan, keuangan, perbankan jasa dan lain sebagainya secara cepat dan adil berdasarkan pada prinsip syariah.

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa arbitrase merupakan lembaga alternatif yang memiliki wewenang untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang bersifat perdata ketika ada selisih atau sengketa di antara kedua belah pihak mengenai perjanjian akad.

Kehadiran Basyarnas dalam melakukan tugas dan wewenangnya didukung oleh beberapa regulasi berupa UU, Peraturan, dan Fatwa MUI dalam merekomendasikan arbitrase syariah sebagai alat untuk menyelesaikan perselisihan perdata Islam di Indonesia.

Terdapat prinsip-prinsip persidangan melalui Basyarnas, yaitu:

  1. Pemeriksaan perkara oleh majelis arbitrase
  2. Persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum
  3. Penyelesaian sengketa mengutamakan islah atau damai
  4. Jika islah tidak tercapai, maka perkaranya akan diselesaikan secara prosedur, namun tetap dalam bentuk yang sederhana serta bijaksana dengan tetap mengindahkan rasa keadilan dan hukum.
  5. Putusan diambil atas musyawarah majelis arbiter.

Proses beracara di Basyarnas berjalan maksimal enam bulan dan harus diselesaikan secara tuntas dengan cara arbiter atau hakam memberikan keputusan yang bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Basyarnas memiliki tanggung jawab terhadap seluruh penyelesaian sengketa perbankan syariah maupun sengketa syariah lainnya terutama bagi seorang arbiter.

Penyelesaian sengketa melalui Basyarnas yang bersifat rahasia sebelum pemeriksaan sengketa dimulai, arbiter harus mendamaikan para pihak yang bersengketa. Jika perdamaian tercapai, maka arbiter akan mencatatkan sebagai kesepakatan bersama yang mengikat dan harus dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info