Mengenal Beda Sidang Praperadilan dengan Sidang Pokok Perkara
Berita

Mengenal Beda Sidang Praperadilan dengan Sidang Pokok Perkara

Praperadilan lebih ke administratif sementara pengadilan pokok perkara memeriksa materi dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Proses selanjutnya yaitu pembuktian pokok perkara yang merupakan ketentuan mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh digunakan hakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan. Pembuktian adalah ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usaha mencari dan mempertahankan kebenaran dan majelis hakim berpedoman pada alat bukti dalam memutus perkara mulai dari pemeriksaan saksi hingga alat bukti.

Lalu pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan di sidang pengadilan dinyatakan selesai. Jadi, surat tuntutan dibacakan setelah proses pembuktian di persidangan pidana selesai dilakukan. Setelah tuntutan dibacakan terdakwa melalui penasihat hukumnya mempunyai hak mengajukan pledoi atau pembelaan.

Setelah seluruh proses selesai, tibalah bagi hakim untuk memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak, dan berapa lama pidana dijatuhkan serta denda dibayarkan maupun hukuman tambahan lain sesuai perundang-undangan beserta dengan pertimbangan hukum dalam memutus perkara tersebut. Selesai putusan dibacakan, terdakwa bisa mengajukan banding, menerima putusan atau pikir-pikir selama 7 hari.

Singkatnya, praperadilan pemeriksaan administrasi dari suatu perkara pidana tanpa menyentuh pokok perkara yang disangkakan, sementara pemeriksaan pokok perkara di pengadilan negeri sesuai dengan namanya itu sendiri, yaitu memeriksa pokok perkara yang disangkakan atau didakwakan kepada terdakwa.

Tags:

Berita Terkait