Mengenal Hibah-Hibah yang Dibatalkan Pengadilan dalam Praktik
Fokus

Mengenal Hibah-Hibah yang Dibatalkan Pengadilan dalam Praktik

Hibah merupakan salah satu bentuk pengalihan harta kepada orang lain. Penghibahan yang tak memenuhi ketentuan dapat dibatalkan hakim. Simak beberapa contoh putusannya.

Muhammad Yasin
Bacaan 7 Menit

Kehadiran pemberi hibah di Kantor Camat untuk memberikan hibah meyakinkan hakim untuk menyatakan hibah yang diberikan sah menurut hukum. Novum yang diajukan para pemohon PK bukan novum yang menentukan karena sudah pernah diperiksa judex facti (Putusan MA No. 48 PK/AG/2014 tanggal 9 Oktober 2014.

Hukumonline.com

Dalam hal tertentu, seseorang bisa mengklaim mendapatkan tanah dari hibah. Jika terjadi sengketa mengenai tanah tersebut, maka penerima hibah harus bisa membuktikan adanya hibah tersebut. Jika tidak, maka klaim hibah bisa saja tak diterima hakim, dan hibah dimaksud dianggap tidak ada. Salah satunya dalam putusan Mahkamah Agung No. 55 K/AG/1998 tanggal 29 Juli 1999. Dalam kasus ini, majelis hakim menegaskan bahwa dalam perkara gugatan mengenai hibah, suatu hibah dapat dinyatakan batal apabila si penerima hibah tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa barang-barang tersebut telah dihibahkan kepadanya’.

Hakim juga pernah membuat kaidah hukum senada dalam putusan MA No. 27 K/AG/2002 tanggal 26 Februari 2004. ‘Seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas tanah tersebut sebagaimana dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibaliknamakan atas nama penerima hibah. Jika tidak demikian kalau timbul sengketa di kemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya’.

Hukumonline.com

Perbuatan hibah yang dilakukan terhadap tanah yang menjadi objek sengketa di pengadilan dan dalam keadaan dibebani sita jaminan (conservatoir beslag) adalah batal demi hukum. Konsekuensinya, orang yang menerima hibah atas tanah tersebut tidak menjadi pemilik yang sah atas tanah bersangkutan. Kaidah hukum ini bisa dilihat dalam putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1971 tanggal 16 Oktober 1971.

Tags: