Mengenal HIR dan RBg Beserta 13 Perbedaannya
Konferensi ADHAPER 2018:

Mengenal HIR dan RBg Beserta 13 Perbedaannya

HIR dan RBg mengenal dualisme hukum, dan masih diikuti hakim di pengadilan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata ke-5 yang diselenggarakan Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 10-12 Agustus 2018 di Jember, Jawa Timur yang diselenggarakan kali ini bertema “Kritisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Demi Tercapainya Unifikasi Hukum Acara Perdata”. Para dosen dan Guru Besar peserta konferensi mendiskusikan RUU Hukum Acara Perdata yang sudah 30 tahun lamanya disusun sejak 1987.

 

(Baca juga: Mahkamah Agung Dukung RUU Hukum Acara Perdata Segera Disahkan)

 

Ketua ADHAPER, Prof.Efa Laela Fakhriah mengungkapkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengubah segera hukum acara perdata agar selaras dengan dunia bisnis dan teknologi yang berkembang. Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran ini berpendapat agar bentuknya berupa kodifikasi dalam satu undang-undang sehingga memberikan kepastian hukum.

 

Secara sederhana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof.Tata WIjayanta mengatakan, “Ketika dibuat hukum acara yang meliputi semuanya, akan mudah mencari pedoman ketika berperkara”.

 

No.

Pengaturan

HIR

RBg

1

Tata Cara Pengajuan Gugatan

Pasal 118 HIR

Pasal 142 RBg

2

Gugatan Secara Lisan

Pasal 120 HIR

Pasal 144 RBg

3

Kuasa

Pasal 123 HIR

Pasal 147 RBg

4

Perlawanan (Verzet) Atas Putusan Verstek

Pasal 129 HIR

Pasal 153 RBg

5

Penyumpahan Saksi

Pasal 148 HIR

Pasal 176 RBg

6

Pembuktian Akta Otentik

Pasal 165 HIR

Pasal 285 RBg

7

Biaya Perkara

Pasal 182 HIR, Pasal 183 HIR

Pasal 193 RBg, Pasal 194 RBg

8

Menjalankan Putusan

Pasal 195 HIR

Pasal 206 RBg

9

Penyitaan

Pasal 197 (1) HIR

Pasal 208 RBg

10

Penjualan Barang Sitaan

Pasal 200 (1-3) HIR

Pasal 218 (2) RBg

11

Akta Hipotik dan Surat Hutang Otentik

Pasal 224 HIR

Pasal 258 RBg

12

Putusan Hukuman Melakukan Suatu Perbuatan

Pasal 225 HIR

Pasal 259 RBg

13

Berperkara Secara Prodeo

Pasal 238 (2-3) HIR

Pasal 274 (2-3) RBg

 

Berdasarkan hasil penelitian Efa Laela Fakhriah dalam bukunya “Perbandingan HIR dan RBg Sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia”, dualisme HIR dan RBg sebagai bagian dari politik hukum yang mengabdikan diri bagi kesejahteraan penjajah. Substansi pengaturannya memang relatif sama. Namun ada 13 perbedaan antara HIR dan RBg yang masih berlaku hingga sekarang.

Tags:

Berita Terkait