Mengenal Hubungan In House Counsel dan Law Firm dalam Hukum Bisnis
In House Counsel Series

Mengenal Hubungan In House Counsel dan Law Firm dalam Hukum Bisnis

Ada beberapa pertimbangan bagi in house consel dalam menentukan atau memilih jasa law firm.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Dalam mencari lawyer eksternal tersebut, Erlangga menjelaskan terdapat kriteria antara lain integritas, biaya jasa hukum, pengalaman, reputasi, kecepatan hingga akurasi jasa hukum. Pemahaman yang mendalam atas kegiatan usaha atau bisnis dari klien serta efektevitas dan kecepatan saran hukum. 

“Nilai tambah adalah lebih dari sekadar hukum tertulis, more than just the law, karena zaman sekarang legal knowledge menurut saya rasa sudah hampir sama, tidak ada hal yang fundamental yang baru dan semua knowledge sudah merata dengan perkembangan teknologi yang ada.  Nilai tambah di sini termasuk juga jaringan dan hubungan baik dengan berbagai pihak.  Apakah misalnya akan dihargai oleh lawyer counterpart, apakah juga misalnya bisa set-up pertemuan dengan kementerian untuk, misalnya, menjelaskan rencana investasi. Pemahaman atas bisnis klien merupakan syarat mutlak, agar tidak repot menjelaskan dari awal apa yang diperlukan,” jelas Erlangga. 

Kemudian, dia menjelaskan efektivitas dan kecepatan saran menjadi faktor penting.  Hal ini terkait dengan penyajian informasi. Masalah integritas dan kepercayaan serta kecepatan tentunya sudah menjadi prasyarat.

“Jangan sampai klien dipaksa membaca saran hukum lebih dari sekian menit untuk pertanyaan yang sifatnya dan jawabannya bisa atau tidak. Kita semua ingin tidur nyenyak di malam hari mengetahui bahwa law firm tidak akan melakukan hal yang tidak diamanahkan,” jelasnya.

Sementara itu, Head of Legal (Vice President) PT Visionet Internasional (OVO), Astrid Abina Carolin,  mengungkapkan penggunaan law firm tetap dibutuhkan apabila beban pekerjaan sudah melebihi kapasitas tim in house counsel serta jenis pekerjaan bersifat sangat spesifik sehingga membutuhkan advokat yang memang memiliki spesialisasi di bidang tersebut. Sedangkan, untuk beberapa jenis pekerjaan yang memang membutuhkan penelitian mendalam maka pekerjaan juga dapat dialokasikan kepada law firm agar dapat dilakukan secara lebih leluasa.

Dia menambahkan terdapat variasi jenis transaksi yang membutuhkan kerjasama dengan law firm dengan mempertimbangkan kompleksitas transaksi dan kapasitas dari tim in house counsel. “Biasanya untuk jenis pekerjaan yang memiliki kompleksitas tertentu kami akan bekerjasama dengan external counsel dengan tujuan agar load pekerjaan dapat terbagi dan kapasitas tim in house counsel dalam menjalankan pekerjaan business as usual tidak terlalu tergganggu,” jelas Astrid.

Hukumonline.com

(Head of Legal (Vice President) PT Visionet Internasional (OVO), Astrid Abina Carolin)

Sehubungan dengan biaya jasa law firm, Astrid mengatakan pihaknya mempertimbangkan jenis pekerjaan yang diserahkan kepada law firm. Namun, dia menyatakan pihaknya cenderung menghindari upah per jam atau hourly engagement karena tidak bisa atau sulit untuk mengontrol budget. Sementara, untuk kemudahan memanage budget kami lebih memilih untuk meminta batasan atau lumpsum fee.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait