UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan pembentukan lembaga khusus dengan tugas melindungi data pribadi. Pembentukan lembaga ini menjadi penting untuk dilakukan, karena terdapat beberapa argumentasi yang mendasari pentingnya dibentuk lembaga pengendali pelindungan data pribadi.
Salah satu aturan ini terdapat di dalam UU PDP khususnya pengaturan pembentukan penyelenggaraan pelindungan data pribadi. Lembaga ini nantinya berada di bawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden,
UU PDP merupakan produk hukum yang komprehensif. Sebelumnya sudah banyak aturan mengenai pelindungan data pribadi tetapi tersebar di beberapa regulasi. Kini, di dalam UU PDP seluruh aturan menjadi satu produk terintegrasi yang bertujuan untuk menjadi pelindungan data pribadi.
Baca Juga:
- UU PDP Diharapkan Mampu Lindungi Keamanan Data dalam Perubahan Geopolitik
- UU PDP Amanatkan Pemerintah Terbitkan 10 Aturan Turunan
- Praktisi Beberkan 3 Langkah Antisipasi Sanksi Pidana UU PDP
Setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mengeluarkan UU PDP, masih harus ada transisi dalam penggunaannya. Salah satunya adalah menunggu Peraturan Presiden untuk membentuk lembaga otoritas pelindungan data pribadi.
“Data pribadi itu sangat bernilai, oleh sebabnya kita harus lihat bagaimana praktek kedepannya. Kita juga harus masih bersabar karena prosesnya panjang, setelah ini perlu ada Perpres yang membentuk lembaga otoritas UU PDP sebagai penyelenggara UU PDP ini,” tutur E. Wendratama selaku Peneliti Pr2Media dan Japelidi beberapa waktu lalu.
Lembaga pelindungan data pribadi diamanatkan dalam Pasal 58 hingga Pasal 60. Pasal 58 menyebutkan, bahwa lembaga ini akan menjadi perwakilan pemerintah untuk berperan dalam mewujudkan penyelenggaraan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Kemudian Pasal 59 menyebutkan, lembaga tersebut melaksanakan perumusan penetapan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi yang menjadi panduan bagi subjek data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosedur data pribadi.
Lembaga pelindungan data pribadi memiliki lingkup kerja berupa:
1.Lembaga pelindungan data pribadi akan menjalankan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan data pribadi
2. Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran undang-undang ini
3. Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Lalu pada Pasal 60 menyebutkan:
1. Lembaga ini berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pelindundan data pribadi
2. Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengendali data pribadi
3. Menjatuhkan sanksi administrasi atas pelanggaran pelindungan data pribadi yang dilakukan pengendali data pribadi dan/atau prosesor data pribadi.
Lembaga pelindungan pribadi juga secara tidak langsung membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana data pribadi. Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam UU PDP yaitu bekerja sama dengan lembaga pelindungan data pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi lintas negara.
Pembentukan lembaga pelindungan data pribadi memberikan makna bahwa negara hadir dalam pelindungan data pribadi masyarakat. Adanya lembaga pelindungan data pribadi dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan mengenai pelindungan data pribadi.
















