Mengenal Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Bisnis
Utama

Mengenal Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Bisnis

Penggunaan bahasa asing dan/atau bahasa Inggris dapat digunakan dalam perjanjian bisnis dengan kondisi tertentu.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selain itu, Indri menjelaskan perjanjian dua bahasa tersebut memiliki posisi sejajar. Sehingga, perlakuan perjanjian dua bahasa tersebut harus sama seperti penandatanganan para pihak dalam waktu bersamaan. Sehingga, pengerjaan perjanjian tersebut dilakukan secara bersamaan.

Dia juga menjelaskan terdapat tantangan dalam perjanjian dua bahasa ini karena terdapat istilah-istilah teknis yang tidak dimiliki salah satu bahasa. Salah satu contoh yang dikatakan Indri yaitu perjanjian bisnis konstruksi. Sehingga, Indri mengatakan para pihak tersebut harus membuat secara detail terjemahan setiap perjanjian tersebut. Dia juga mengimbau agar hati-hati menerjemahkan perjanjian menggunakan penerjemahan di internet karena ada risiko kekeliruan bahasa.

“Kadang istilah teknis pun padanan bahasanya tidak ada. Mau tidak mau tanpa risiko, kami terjemahkan sampai judul pada halaman lampiran meskipun masih belum akurat karena keterbatasan bahasanya. Sehingga, kami lebih konservatif,”jelas Indri.

Meski demikian, tidak terdapat sanksi dan pembatalan perjanjian saat tidak terpenuhinya UU 24/2009 dan Perpres 63/2019. Namun, Partner HHP Law Firm, Andi Kadir mengatakan terdapat kasus hukum penuntutan pembatalan perjanjian atau dokumen dengan alasan tidak terpenuhinya perundang-undangan.

Kasus gugatan tersebut seperti perjanjian kredit, jual beli, sewa-menyewa, keputusan direksi, perjanjian yang diatur hukum luar negeri dan gugatan untuk tidak melaksanakan keputusan arbitrase. “Kami melihat kelalaian dalam UU 24/2009 itu dipergunakan basis untuk mengajukan gugatan yang variatif,” jelas Andi.

Untuk itu, Andi juga mengimbau agar para pihak membuat perjanjian dengan dua bahasa sebagai pencegahan terjadinya persengketaan. Hal ini mempertimbangkan putusan pengadilan yang membatalkan perjanjian dalam bahasa Inggris dan melanggar UU 24/2009. Lalu, dia juga mengatakan terdapat kasus perjanjian yang bertentangan UU 24/2009 membatalkan putusan arbitrase.

Tags:

Berita Terkait