Mengenal Kode Etik Profesi Hakim
Terbaru

Mengenal Kode Etik Profesi Hakim

Kode etik dan pedoman perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar persidangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Profesi Hakim merupakan profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dan pengembangannya. Nilai moral tersebut merupakan kekuatan yang mengarah dan mendasari perbuatan luhur.

Setiap profesional dituntut untuk memiliki nilai moral yang kuat termasuk Hakim. Terdapat lima kriteria nilai moral yang mendasari kepribadian profesional Hakim, yaitu kejujuran, autentik, bertanggung jawab, kemandirian moral, dan keberanian moral.

Saat Hakim menjalankan tugasnya, dibatasi oleh norma hukum yang berlaku serta harus dipatuhi sesuai ketentuan etika profesi yang terdapat dalam kode etik profesi Hakim. Setiap Hakim juga mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya yang  mana merupakan nilai yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku Hakim.

Prinsip-prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku, yaitu:

1. Berperilaku adil

2. Berperilaku jujur

3. Berperilaku arif dan bijaksana

4. Bersikap mandiri

5. Berintegritas tinggi

6. Bertanggung jawab

7. Menjunjung tinggi harga diri

8. Berdisiplin tinggi

9. Berperilaku rendah hati

10. Bersikap professional

Etika berperilaku adalah sikap dan perilaku yang didasarkan kepada kematangan jiwa yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Implementasi kode etik dan pedoman perilaku Hakim dapat menimbulkan kepercayaan atau ketidakpercayaan masyarakat kepada putusan pengadilan.

Pada akhirnya, kode etik dan pedoman perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasannya.

Tags:

Berita Terkait