Mengenal Kode Etik Profesi Hakim
Terbaru

Mengenal Kode Etik Profesi Hakim

Kode etik dan pedoman perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar persidangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mengenal Kode Etik Profesi Hakim
Hukumonline

Kode etik profesi Hakim merupakan pedoman bagi Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan teladan dalam kepatuhan serta ketaatan kepada hukum.

Kode etik Hakim adalah seperangkat norma etik bagi hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Kode etik turut membuat norma-norma etik bagi hakim dalam tata pergaulan di dalam dan di luar instansi.

Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, sikap hakim dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta. Hal tersebut merupakan cerminan perilaku hakim yang harus senantiasa diimplementasikan dan direalisasikan oleh semua hakim.

Baca Juga:

Hal yang melandasi prinsip kode etik Hakim adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana pengamalan tingkah laku sesuai agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Besarnya kewenangan dan tingginya tanggung jawab Hakim ditunjukkan melalui putusan pengadilan yang selalu diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Hal tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa, kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Profesi Hakim merupakan profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dan pengembangannya. Nilai moral tersebut merupakan kekuatan yang mengarah dan mendasari perbuatan luhur.

Setiap profesional dituntut untuk memiliki nilai moral yang kuat termasuk Hakim. Terdapat lima kriteria nilai moral yang mendasari kepribadian profesional Hakim, yaitu kejujuran, autentik, bertanggung jawab, kemandirian moral, dan keberanian moral.

Saat Hakim menjalankan tugasnya, dibatasi oleh norma hukum yang berlaku serta harus dipatuhi sesuai ketentuan etika profesi yang terdapat dalam kode etik profesi Hakim. Setiap Hakim juga mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya yang  mana merupakan nilai yang terkandung dalam kode etik dan pedoman perilaku Hakim.

Prinsip-prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 aturan perilaku, yaitu:

1. Berperilaku adil

2. Berperilaku jujur

3. Berperilaku arif dan bijaksana

4. Bersikap mandiri

5. Berintegritas tinggi

6. Bertanggung jawab

7. Menjunjung tinggi harga diri

8. Berdisiplin tinggi

9. Berperilaku rendah hati

10. Bersikap professional

Etika berperilaku adalah sikap dan perilaku yang didasarkan kepada kematangan jiwa yang diselaraskan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Implementasi kode etik dan pedoman perilaku Hakim dapat menimbulkan kepercayaan atau ketidakpercayaan masyarakat kepada putusan pengadilan.

Pada akhirnya, kode etik dan pedoman perilaku Hakim ini merupakan panduan keutamaan moral bagi hakim, baik dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar kedinasannya.

Tags:

Berita Terkait