Sepanjang 2022, Badan Pengawasan MA Jatuhkan 146 Sanksi terhadap Hakim
Catahu 2022

Sepanjang 2022, Badan Pengawasan MA Jatuhkan 146 Sanksi terhadap Hakim

Dari 3.212 pengaduan sudah selesai diproses, dan 776 pengaduan masih dalam penanganan. Dari aduan, jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) RI dan badan peradilan di bawahnya terus mengupayakan komitmennya mengaktualisasikan reformasi birokrasi. Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan peradilan yang bersih dan berwibawa. Untuk itu, melalui Badan Pengawasan MA sudah menunjuk 16 satker pengadilan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Di samping itu, Badan Pengawasan juga terus membuka ruang aduan.

“Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2022 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 3.988,” ungkap Ketua MA, Prof. M. Syarifuddin, dalam Refleksi Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2022, Selasa (3/1/2022) kemarin.

Dari jumlah itu, kata Syarifuddin, 3.212 pengaduan sudah selesai diproses, dan 776 pengaduan lainnya masih dalam masa penanganan. “Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2022 adalah sebanyak 271 sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan,” kata dia.

Baca Juga:

Lebih lanjut, terdapat 146 sanksi yang dijatuhkan kepada Hakim dan Hakim Ad Hoc. Terdiri atas 22 sanksi berat; 22 sanksi sedang; dan 102 sanksi ringan. Untuk pejabat teknis seperti Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti terdapat 85 sanksi yang dijatuhkan selama 2022. Terdiri dari 15 sanksi berat; 19 sanksi sedang; dan 51 sanksi ringan.

Kemudian dijatuhi 19 sanksi terhadap pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan. Rinciannya, 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang, dan 8 sanksi ringan. Untuk pejabat fungsional terdapat 1 penjatuhan sanksi sedang. Sedangkan bagi Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ada 20 sanksi yang dijatuhkan. Terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 6 sanksi ringan.

“Aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga saya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan agar ke depannya tingkat pelanggaran disiplin bisa terus berkurang,” harapnya.

Ia tak menampik masih banyaknya kekurangan yang harus diperbaiki oleh MA. Pada bidang teknis ataupun kesekretariatan. “Akan tetapi, dengan semangat kebersamaan dan kerja keras dari seluruh komponen, baik di Mahkamah Agung maupun di satuan kerja pengadilan, maka saya yakin semua kekurangan itu akan bisa kita perbaiki sedikit demi sedikit,” katanya optimis.

Tags:

Berita Terkait