Asas presumptio iustae causa atau asas yang bermakna suatu keputusan tata usaha negara selalu dianggap sah. Keabsahan itu baru hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut yang lama.
Dalam hukum, ada asas presumptio iustae causa yang bermakna bahwa tindakan penguasa dianggap sah selama belum dibatalkan. Dalam perkembangannya asas ini berlaku pula dalam bidang perundang-undangan.
Asas presumptio iustae causa tersebut secara teoritis telah banyak digunakan oleh ahli sebagai pisau analisis terhadap persoalan peraturan perundang-undangan dan terutama keputusan tata usaha negara.
Baca Juga:
- Dekan FH Universitas Jember Sampaikan Catatan Kritis Atas RUU Pembentukan Peraturan
- Meski Tak Bulat, RUU Pembentukan Peraturan Bakal Segera Disahkan
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Adam Mushi, mengatakan asas presumptio iustae causa tidak dapat dilepaskan dari keabsahan perundang-undangan.
“Seringkali asas ini disalah pahami dalam artian sempit dan kaku. Saat peraturan perundang-undangan disahkan, maka dia harus dianggap sah dan kemudian diberlakukan, nah ini pemandangan yang sempit dan kaku, karena sebetulnya asas itu harus kita maknai secara substantif dimana asas ini secara historisnya ada hubungan dengan asas legalitas,” ujar Adam dalam IG Live Hukumonline, bertema Menakar Keabsahan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Kamis (27/7).
Adam melanjutkan, asas legalitas tersebut memiliki tiga komponen utama yaitu wewenang, prosedur, dan substansi.
“Sehingga manakala setelah legalitas di mana dia melahirkan asas presumptio iustae causa ada tiga aspek itu yang harus diperhatikan, bukan hanya wewenang prosedur legal tetapi juga yang esensial yaitu membahas substansinya,” kata dia.
Adam Muhshi sebelumnya telah mengkaji dalam disertasinya dengan judul “Asas Presumptio Iustae Causa dalam Keberlakuan Peraturan Perundang-Undangan”. Berdasarkan asas tersebut, sejak suatu peraturan perundang-undangan diundangkan maka ia harus dianggap sah sebelum ada pembatalan terhadapnya.
Tentu, keabsahan formal tersebut secara ideal merupakan wadah bagi keadilan, keabsahan materiil. Pada titik inilah, konsep keabsahan dalam peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai keabsahan yang berkeadilan.
Akan tetapi dalam praktiknya kerapkali penerapan peraturan perundang-undangan memangsa keadilan. Hal yang demikian tentu saja bertentangan dengan konsep keabsahan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan.
Apalagi, asas presumptio iustae causa yang menjadi dasar keabsahan formal peraturan perundang-undangan secara historis lahir dalam rangka menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan bahwa keabsahan formal yaitu aspek wewenang dan prosedur hanya sebagai wadah untuk membungkus hukum yaitu keadilan. Ini yang harus kita pahami bersama bahwa tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan itu adalah untuk mengkristalisasi keadilan. Artinya manakala suatu peraturan perundang-undangan yang malah sebaliknya berisi ketidakadilan, maka dia harus dianggap bukan sebagai hukum dan wajib hukumnya dikesampingkan,” jelas Adam.
Pemahaman dan edukasi perihal keabsahan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan perlu dilakukan secara terus-menerus. Tentu saja, dengan pemahaman tersebut harapannya ke depan tidak ada lagi penerapan peraturan perundang-undangan yang memangsa keadilan.
“Keabsahan ini kan akarnya adalah asas presumptio iustae causa dimana asas ini lahir dari asas legalitas. Asas legalitas bermakna bahwa setiap tindakan kuasa harus ada dasar wewenang. Jika tindakan penguasaan tidak dapat, maka tindakan penguasaan itu tidak sah. Keabsahaan ini komponennya itu wewenang, prosedur, dan substansi,” pungkas Adam.
















