Mengenal Krypto Kontrak: Eksekusi Otomatis Beragam Kontrak dalam Satu Teknologi
TechLaw Fest 2019

Mengenal Krypto Kontrak: Eksekusi Otomatis Beragam Kontrak dalam Satu Teknologi

Menggunakan metode transaksi cryptocurrencies memudahkan para pihak untuk langsung mengeksekusi perjanjian melalui teknologi krypto kontrak bila terjadi kondisi breach of contract.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Ditambah lagi dalam satu sistem, keamanan dokumen turut terjaga berkat teknologi kryptografi serta beberapa layer sistem keamanan yang dibangun dalam SC. Error atau kesalahan penulisan kontrak akibat pengisian data kedalam banyak format secara manual juga dapat diantisipasi melalui smart contract. Dengan teknologi pendeteksi kekeliruan, akurasi kontrak menjadi terjamin.

 

Yang penting dicatat, katanya, ada beberapa limitasi tertentu dalam penggunaan SC. Pertama, mengingat pembentukan SC dilakukan dengan meng-input kode (coding), persoalannya tak segala sesuatu terkait kontrak yang dapat dikode-kan. Misalnya, subjektivitas masing-masing pihak, penilaian alamiah case by case, keadaan-keadaan yang belum terjadi seperti kemungkinan force mejeur, atau bagaimana para pihak melakukan effort terbaik untuk menjalankan kontrak, semua itu jelas tak bisa dikode-kan.

 

(Baca: Bantu Lawyer Akselerasi Waktu dan Kinerja, Bagaimana Pertanggungjawaban AI?)

 

Kedua, tetap saja beberapa jenis transaksi mempersyaratkan tetap adanya kontrak tertulis (konvensional), seperti perpindahan kepemilikan hak atas tanah misalnya. Ketiga, SC tak bisa mengatasi peristiwa yang terjadi diluar kode-kode yang telah dimasukkan, seperti bilamana pelaksanaan kontrak oleh para pihak dilakukan secara illegal, dengan paksaan, dengan menabrak hukum dan lainnya. Menjadi pertanyaan bila eksekusi dilakukan namun business process-nya menabrak hukum dan tak terdeteksi oleh keterbatasan kode.

 

“Privacy issue for masked content, juga perlu disorot. Belum adanya yurisprudensi terkait enforceability juga harus menjadi perhatian,” tukasnya.

 

Managing Partner Joyce A Tan & Partner, Joyce A Tan, juga mendekonstruksi beberapa kelemahan SC dalam pemaparannya. Senada dengan Claudia, Ia mempertanyakan bisakah teknologi SC mengatasi seluruh masalah? Apakah SC bisa berlaku untuk seluruh jenis transaksi atau hanya beberapa transaksi saja. Layaknya perpindahan kepemilikan tanah jelas tak bisa dilakukan melalui SC.

 

SC juga dianggapnya belum mampu memberikan penjelasan menggunakan natural language (Bahasa alami) yang memudahkan users dalam memahami kontrak. Keterbatasan mengkonversi natural language kedalam Bahasa hukum juga disebutnya masih berada dalam tingkat toleransi yang rendah terhadap kesalahan yang mungkin terjadi.

 

“Ditambah lagi, SC tentu juga tak mempunyai daya interpretasi yang luas dalam menafsirkan penerapan prinsip-prinsip hukum tertentu dalam kontrak,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait