Mengenal LPS PBJP, Lembaga Penyelesaian Sengketa di LKPP
Terbaru

Mengenal LPS PBJP, Lembaga Penyelesaian Sengketa di LKPP

Layanan Penyelesaian Sengketa Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPS PBJP) menawarkan berbagai kelebihan dalam proses penyelesaian sengketa, bahkan proses lebih cepat dari penyelesaian sengketa di BANI.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Bagaimana jika terjadi sengketa? Setya menjelaskan bahwa LKPP menyediakan layanan penyelesaian sengketa (LPS) kontrak Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). LPS PBJP menawarkan berbagai kelebihan dalam proses penyelesaian sengketa, bahkan proses lebih cepat dari penyelesaian sengketa di BANI.

“LKPP punya layanan penyelesaian sengketa kontrak PBJP. Proses lebih cepat dari BANI, kita tahap awal itu konsultasi bisa satu hari selesai, konsolidasi dan mediasi selesai dalam waktu 30 hari, dan arbitrase 90 hari kerja” kata Setya dalam Webinar Hukumonline “Perkembangan Terbaru Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha”, Selasa (20/12).

Setya memaparkan beberapa kelebihan dari LPS PBJP yakni menyelesaikan permasalahan kontrak yang banyak, perkara efektif, efisien dan akuntabel, kecepatan dan pengambilan keputusan dan kepastian hukum dalam keputusan. Selain itu penyelesaian perkara di LPS PBJP tidak dipungut biaya alias gratis karena operasional LPS dibebankan kepada anggaran LKPP.

Namun untuk pemanggilan saksi, kuasa hukum para pihak, transportasi dan logistik para pihak untuk menghadiri sesi penyelesaian sengketa yang dilangsungkan oleh LPS PBJP, biaya dibebankan kepada para pihak.

Selain itu, dalam menangani sengketa kontrak PBJP, LPS PBJP menerapkan asas obyektif, imparsial, dan independent, sederhana dan cepat, tertulis, seimbang, persamaan Hak, memuat Pertimbangan dan tidak boleh melebihi yang dituntut.

Tags:

Berita Terkait