Mengenal Masa Tenang Pemilu Beserta Aturan dan Larangannya
Melek Pemilu 2024

Mengenal Masa Tenang Pemilu Beserta Aturan dan Larangannya

Berlangsung selama tiga hari menjelang hari pencoblosan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mengikuti kontes Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Istimewa
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mengikuti kontes Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Istimewa

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tepat di depan mata. Rabu, (14/2/2024) besok seluruh masyarakat Indonesia akan menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi lima tahunan. Namun, hiruk pikuk kampanye oleh pihak para calon Presiden dan Wakil Presiden sudah dilarang sejak tiga hari sebelum pemilihan sebagai masa tenang. Apa maksudnya?

Sebelum hari pencoblosan tiba, ada hari terlarang bagi para kontestan dari setiap partai politik melakukan kampanye. Jeda waktu ini disebut dengan masa tenang pemilu. Masa tenang bertujuan memberi kesempatan bagi para pemilih berpikir secara tenang dan objektif. Para pemilih diharapkan mempertimbangkan pilihannya tanpa tekanan. Masa tenang ini bagian dari tahapan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (4) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca juga:

Tahapan pemilu berdasarkan Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu cukup banyak dan bertahap. Tahapan itu mulai dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu; pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; penetapan peserta pemilu; penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; masa kampanye pemilu; masa tenang; pemungutan dan penghitungan suara; penetapan hasil pemilu; hingga akhirnya tiba pada pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Masa tenang yang dimaksud di atas berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu menjelaskan bahwa selama masa tenang tersebut pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya; memilih pasangan calon; memilih partai politik peserta pemilu tertentu; memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Jika ada pihak-pihak yang melanggar, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48juta. Ancaman pidana ini diatur Pasal 523 ayat (2) UU Pemilu. Selain itu, Pasal 287 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan bahwa media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Tak hanya itu, pengumuman mengenai hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu juga dilarang dilakukan pada masa tenang berdasarkan Pasal 449 ayat (2) UU Pemilu. Pelanggaran atas larangan ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta atas dasar Pasal 509 UU Pemilu.

Lalu, kampanye pemilu di masa tenang termasuk juga melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu. Pasal 492 UU Pemilu mengancamnya dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Perlu diingat, subjek pelaku semua larangan itu adalah peserta, dan tim kampanye pemilu.

Tags:

Berita Terkait