Mengenal Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada BUMN
Terbaru

Mengenal Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada BUMN

Ada berbagai indikator yang dapat menjadi pedoman BUMN dalam mencegah risiko korupsi. Tidak hanya korupsi dalam bentuk penyuapan, tapi bisa melaui rekrutmen Komisaris dan Direksi BUMN yang independen dan transparan, serta praktik perdagangan pengaruh.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Acara Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Manfaat dan Tantangan di BUMN pada Selasa (30/8). Foto: MJR
Acara Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Manfaat dan Tantangan di BUMN pada Selasa (30/8). Foto: MJR

BUMN termasuk salah satu lembaga yang paling banyak terjadi tindak pidana korupsi dengan beragam modusnya. Mayoritas berbentuk suap, pengadaan barang dan jasa dan bentuk penyimpangan lainnya. Problem korupsi di BUMN ini yang mendorong penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). 

Bisa disebut bahwa penerapan SMAP telah diadopsi 100% dari 41 BUMN yang ada. Dari aspek kelembagaan, BUMN melakukan pembinaan internal untuk mendorong perbaikan sumber daya manusia (SDM) melalui core value BUMN yang baru yakni AKHLAK (Amanah, Kompeten Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif). Selain itu penguatan BUMN juga dilakukan dengan berbagai upaya, seperti pengurangan jumlah BUMN melalui proses penggabungan (merger) dan pembentukan perusahaan induk (holding), hingga melibatkan pihak-pihak eksternal dalam agenda “bersih-bersih BUMN”.

Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan berbagai indikator yang dapat menjadi pedoman BUMN dalam mencegah risiko korupsi, tidak hanya korupsi dalam bentuk penyuapan saja. "Misalkan saja rekrutmen Komisaris dan Direksi BUMN yang independen dan transparan, serta praktik perdagangan pengaruh," ucap Danang. 

Baca Juga:

Selain itu, BUMN juga perlu mengelola potensi tanggung jawab kepada pemangku kepentingan melalui transparansi dan pelaporan publik, memastikan bahwa kebijakan dan prosedur sumber daya manusia (SDM) mendukung program antikorupsi korporasi, serta merancang program antikorupsi berdasarkan penilaian risiko yang menyeluruh. Berbagai hal tersebut dinilai penting agar BUMN lebih dapat independen dan terhindar dari risiko konflik kepentingan yang dapat merugikan perusahaan itu sendiri.

Direktur Utama PLN, yang diwakili oleh Evy Haryadi selaku Direktur Perencanaan dalam paparannya menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Bahkan sejak 2014 sudah ada Peraturan Direktur tentang PLN bersih sampai yang paling terakhir Peraturan Direktur tentang sistem penanganan pelanggaran yang didalamnya memuat whistleblowing system (WBS). Terkait WBS ini sudah dalam tahap akhir dan sedang dikoordinasikan dengan KPK. 

Ada 3 strategi PLN dalam mitigasi korupsi yaitu pendidikan dan peran insan PLN dengan peningkatan kualitas SDM; pencegahan dengan membangun/perbaikan sistem; penindakan dengan adanya sanksi. 

Dari aspek kepegawaian, PLN mewajibkan para pegawai untuk menandatangani pakta integritas (PI) hingga melakukan pengawasan terhadap adanya pelanggaran. Penanganan pelanggaran ini nantinya tentu akan didukung oleh WBS yang memadai. Dengan pihak eksternal, misalnya dengan seluruh mitra, PLN melakukan integrity due diligence.

Gemma Aiolfi sebagai Kepala Divisi Kepatuhan, Tata Kelola Korporasi dan Aksi Kolektif dari Basel Institute on Governance dalam pemaparannya menyampaikan bahwa SMAP adalah langkah awal saja. BUMN yang sudah menerima SMAP ini bukan berarti sudah terbebas dari korupsi karena masih perlu tindak lanjut untuk penerapan SMAP ini. 

Dalam penerapan SMAP ini perlu adanya sumber daya untuk merumuskan kepatuhan dan komunikasi untuk mendukung pengembangan SMAP. Dibutuhkan pelatihan rutin dan disesuaikan dengan kebutuhan. Peserta pelatihan dan pegawai seharusnya juga didorong untuk berkontribusi pada pengembangan kebijakan, prosedur, standar dan nilai etik.

Trend pencegahan korupsi di korporasi selalu menempatkan fungsi kepatuhan sebagai mesin perubahan. Penggunaan SMAP dikaitkan dengan isu terbaru misalnya pada topik-topik berkaitan dengan HAM, lingkungan dan CSR. Dalam penerapannya, perlu juga menilai sejauh mana efektifitas dari SMAP. Perubahan perilaku/kebiasaan harus dilakukan secara konsisten dan selalu dikomunikasikan dengan pegawai. Pada sisi yang lain korporasi juga harus transparan kepada pihak eksternal. Ke depan perlu adanya kolaborasi dengan BUMN lain untuk mengidentifikasi indikator efektivitas dari penerapan SMAP itu sendiri.

Tidak dapat disangkal bahwa praktik korupsi di BUMN meningkat akhir-akhir ini karena maraknya praktik penyuapan. Padahal, BUMN diharapkan dapat menerapkan praktik bisnis yang mengedepankan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas dan integritas karena penyertaan modal yang diberikan oleh negara. Praktik korupsi di BUMN menjadi salah satu kasus yang sering ditangani KPK. Berdasarkan data Tren Penindakan Korupsi yang diterbitkan oleh KPK, selama KPK berdiri hingga saat ini jumlah kasus korupsi yang melibatkan BUMN/ D sebanyak 93 kasus. Dengan demikian, diperlukan suatu program anti korupsi di BUMN. 

Tags:

Berita Terkait