Mengenal Perguruan Tinggi Berbadan Hukum
Terbaru

Mengenal Perguruan Tinggi Berbadan Hukum

Bentuk yuridis landasan hukum pendirian PTN BH berbentuk peraturan pemerintah.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Mengenal Perguruan Tinggi Berbadan Hukum
Hukumonline

Perguruan Tinggi Berbadan Hukum atau PTN BH merupakan PTN yang sepenuhnya milik negara dan tidak dapat dialihkan kepada perseorangan atau swasta. Dasar hukum munculnya PTN BH adalah setelah terbitnya UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pasal 65 ayat (1) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan pengelolaan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh menteri kepada PTN dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan bermutu.

Menurut Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, terdapat tiga pola pengelolaan PTN, yaitu:

  1. PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya yang dikenal dengan PTN Satker
  2. PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum atau BLU
  3. PTN sebagai Badan Hukum.

Baca Juga:

Penetapan PTN BLU dilakukan dengan penetapan materi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul menteri, sedangkan PTN BH dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.

Secara legal karakteristik PTN BH tidak disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Jika dilihat beberapa kandungan dalam peraturan yang ada, beberapa mencerminkan karakteristik PTN BH.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait