Riset atau penelitian merupakan kegiatan analisis data secara sistematis untuk memahami penyebab, proses, hingga dampak yang ditimbulkan dari suatu persoalan atau fenomena. Riset dapat diterapkan dalam berbagai bidang ilmu, termasuk hukum. Dengan begitu dapat memberikan kekuatan informasi dalam laporan yang disajikan kepada publik.
Deputy Editor Hukumonline Norman Edwin menuturkan, sebagai satu dari sekian banyak media, Hukumonline memiliki ciri khas dengan berupaya menerapkan penulisan berita berbasis riset di setiap artikelnya. Penggunaan metode studi literatur hingga wawancara pada narasumber menjadi karakter yang dimiliki Hukumonline.
“Pada dasarnya itu (berita berbasis riset hukum) merupakan laporan mendalam yang mengelaborasi lebih jauh antara why dan how pada suatu permasalahan,” ujarnya menjadi narasumber dalam Instagram Live bertajuk ‘Premium Stories: Mewartakan Hukum Berbasis Riset’, Senin (30/1/2023).
Edwin menuturkan, sedari awal Hukumonline berdiri telah menerapkan metode penulisan laporan berupa berita dengan berbasis riset. Bahkan di periode 2020, terdapat sebuah produk jurnalistik bernama ‘Premium Stories’ yang penulisan artikelnya lebih tajam dan tegas dalam menerapkan pemberitaan berbasis riset dan data.
“Tak hanya berita singkat, tapi jauh lebih dari itu kami sajikan data-data dalam artikelnya,” imbuhnya.
Baca juga:
- 6 Langkah Praktis Menulis Memorandum Hukum untuk Tugas Akhir
- Tips Menulis Artikel Opini Hukum di Media Massa
Menurutnya, menulis artikel berbasis riset setidaknya mendapatkan gambaran informasi lebih utuh, khususnya bagi pembaca. Sebab dalam setiap artikel hukum berbasis riset tak sekedar informasi peristiwa yang didapat pembaca, tapi terdapat pula peraturan perundangan, teori-teori hukum, hingga putusan pengadilan maupun pendapat para ahli hukum. Boleh dibilang, berita yang disajikan Hukumonline sepertihalnya artikel ilmiah. Malahan, artikel Hukumonline menjadi rujukan para periset hukum Indonesia, bahkan asing.