Mengenal Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Internasional
Utama

Mengenal Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Internasional

Persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan internasional cenderung menempatkan posisi pelaku usaha memiliki kekuatan dominan, sehingga memperoleh kekuasaan mengendalikan harga dan pasar.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

3. Perusahaan, baik milik pelaku maupun perusahaan lain, diuntungkan karena persaingan curang tersebut.

4. Perbuatan persiangan curang dilakukan dengan cara menyesatkan khalayak umum atau orang tertentu.

5. Akibat dari perbuatan persaingan curang tersebut menimbulkan kerugian bagi konkruensi dari orang lain yang diuntungkan dengan perbuatan pelaku.

Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

Adapun tujuan dari UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dengan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan mencegah praktek monopoli serta mengupayakan agar terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Dalam rangka penegakan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memiliki orientasi pada terciptanya iklim usaha yang sehat, kondusif dan kompetitif, untuk itu perlu komitmen dan tekad serta konsisten dalam mewujudkannya.

Namun, dikarenakan hukum positif di Indonesia tidak mengatur dengan tegas subjek hukum persaingan usaha, dikarenakan dalam Pasal 1 ayat 5 dalam UU No.5 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

Dapat disimpulkan UU tersebut hanya mengatur pelaku usaha yang berkegiatan di Indonesia yang dapat dipidana, sedangkan dalam UU Persaingan Usaha tidak dapat menjangkau pelaku usaha luar negeri yang melakukan kegiatan persaingan usaha tidak sehat.

Tags:

Berita Terkait