Mengenal Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Internasional
Utama

Mengenal Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perdagangan Internasional

Persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan internasional cenderung menempatkan posisi pelaku usaha memiliki kekuatan dominan, sehingga memperoleh kekuasaan mengendalikan harga dan pasar.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Perkembangan perdagangan dalam pasar internasional masih banyak diwarnai oleh pelaku persaingan usaha tidak sehat. Persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan internasional cenderung menempatkan posisi pelaku usaha memiliki kekuatan dominan, sehingga memperoleh kekuasaan mengendalikan harga dan pasar.

Persaingan usaha di perdagangan internasional bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atas produk ekspor sebesar-besarnya. Tak heran untuk mewujudkan keuntungan, pelaku usaha terkadang melakukan kegiatan usaha dengan cara curang. Salah satunya mengekspor produk dengan harga rendah.

Kegiatan menjual produk dengan harga rendah di bawah harga normal dari harga yang seharusnya di negara lain biasa disebut dumping. Dumping memiliki efek jangka panjang berupa rusaknya pasar dan merugikan pelaku usaha yang menjadi saingannya.

Sebelum dikeluarkannya UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengaturan mengenai persaingan usaha tidak sehat diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan Pasal 382 bis KUHPidana.

Baca:

Dari rumusan Pasal 382 bis KUHPidana, seseorang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus ribu rupiah atas tindakan persaingan curang bila memenuhi beberapa kriteria berikut:

1. Adanya tindakan tertentu yang dikategorikan sebagai persaingan curang.

2. Perbuatan persaingan curang dilakukan dalam rangka mendapatkan, melangsungkan dan memperluas hasil dagangan atau perusahaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait