Mengenal Ragam Manfaat Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus
UU Cipta Kerja

Mengenal Ragam Manfaat Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus

Terdapat berbagai insentif bagi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Perwakilan Dewan Nasional Kawasan KEK, Bambang Wijanarko, mengatakan masih terdapat berbagai hambatan dalam implementasi KEK. Hambatan tersebut seperti kepastian aturan, birokrasi, dukungan daerah dan koordinasi kelembagaan. Sehingga, dia berharap optimalisasi KEK melalui UU Cipta Kerja dapat mengatasi berbagai hambatan tersebut karena sudah ada aturan jelas dan pembagian kewenangan secara tegas.

Hukumonline.com

Perwakilan Dewan Nasional Kawasan KEK, Bambang Wijanarko.

Dia menjelaskan setidaknya terdapat 13 bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK. Bidang usaha tersebut antara lain, pembangunan dan pengelolaan KEK, penyediaan infrastruktur KEK, industri pengelolaan hulu sampai hilir komoditi tertentu, industri manufaktur produk tertentu, pengembangan energi, pusat logistik, pariwisata, kesehatan, pendidikan, riset dan pengembangan teknologi, jasa keuangan, industri kreatif, dan bidang usaha lainnya yang ditetapkan Dewan Nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar menyambut positif berbagai reformasi aturan terkait KEK.

Dia mengharapkan investasi semakin mudah bagi pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di KEK. Namun, dia mengingatkan agar aturan yang sudah ada tersebut harus berjalan implementasinya agar memberi kepastian bagi pelaku usaha.

“Pentingnya harus ada kepastian hukum antara implementasi dan aturan yang dikeluarkan. Kemudianm pengembang kawasan juga harus siap terkait tata ruang,” jelas Sanny.

Tags:

Berita Terkait