“Jadi itu kebijakan yang terbit di PP 28/2025. Nah, persoalan lainnya seperti penyusunan dan sebagainya itu hal mendasar yang wajib kalau Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) disusun oleh penyusun yang tersertifikasi. Lalu mulai 5 Oktober kemarin kami keluarkan Surat Edaran itu wajib (prosesnya melalui) Amdalnet, karena ini tidak akan bisa terlaksana kalau enggak pakai Amdalnet,” ungkapnya.
Hal lain yang dia garisbawahi ialah mengenai KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) maupun KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang menjadi dasar penerbitan persetujuan lingkungan (PL). Pasalnya, tanpa KKPR atau KKPRL, persetujuan lingkungan tidak dapat diterbitkan, sehingga menjadikannya kunci utama dalam proses penerbitan persetujuan.
Di sisi lain, SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen pernyataan kesanggupan yang menjadi dokumen berbasis OSS (Online Single Submission), terlepas dari jenis kegiatannya.
“Kalau dulu, ketika Bapak Ibu risikonya apapun, dia otomatis Bapak Ibu dapat SPPL dan NIB. Jadi Bapak Ibu nggak perlu nunggu lama, paling cuma 6 jam, 8 jam, atau mungkin 2 jam selesai. Kalau sekarang Bapak Ibu dipaksa untuk masuk ke Amdalnet, pasti dipaksa. Nah, tujuannya apa? Sebenarnya hanya untuk memastikan Bapak Ibu itu benar-benar SPPL atau butuh dokumen yang lain seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau Amdal,” urai Ardoni.
Ia menjelaskan bahwa hal yang perlu dipahami oleh pelaku usaha adalah, ketika memohonkan Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka secara otomatis akan diarahkan ke interface Amdalnet. Melalui platform tersebut, sistem akan memberikan justifikasi apakah kegiatan usaha yang bersangkutan memerlukan AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
“Sekarang, ketika Bapak Ibu mengurus NIB, itu otomatis Bapak Ibu sudah menapis dulu di Amdalnet. Jadi perbedaannya hanya di situ saja,” kata dia.
Sebagai informasi, Amdalnet merupakan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup berbasis geospasial yang berfungsi sebagai pusat layanan digitalisasi dokumen dan persetujuan lingkungan. Sistem ini digunakan dalam proses penapisan, penyusunan dokumen lingkungan, penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan, serta penerbitan persetujuan lingkungan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Amdalnet dikelola secara daring dan dapat diintegrasikan dengan sistem informasi lainnya. Dalam hal ini, interaksi antara sistem perizinan dan OSS-RBA sebagai hub menempatkan Amdalnet sebagai sumber data persetujuan lingkungan yang terintegrasi dengan pusat data perizinan pada OSS.
Sistem ini diluncurkan pertama kali pada 7 Februari 2023, dan peluncuran keduanya dilakukan pada 22 November 2023. Adapun dasar hukum penyelenggaraan Amdalnet meliputi PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kemudian Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
















