Menggagas Kembali Lembaga Pengawas Independen Sistem Merit ASN Pasca Putusan MK No. 121/2024
OPINI

Menggagas Kembali Lembaga Pengawas Independen Sistem Merit ASN Pasca Putusan MK No. 121/2024

Pembentukan lembaga pengawas independen atas penerapan sistem merit bukan sekadar pemenuhan amanat konstitusional, melainkan langkah strategis menuju birokrasi yang berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kinerja, sesuai arah besar reformasi birokrasi nasional menuju pemerintahan yang profesional dan berkeadilan.

•Bacaan 6 Menit
NM
Penulis Opini

Model Pengawas Independen Sistem Merit

Di tengah kecenderungan menjauhnya arah reformasi birokrasi dari semangat awalnya, MK kembali memainkan peran strategisnya dalam menegakkan konstitusionalitas tata kelola aparatur negara. Melalui Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 itu, Mahkamah mencetak landmark decision yang memerintahkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk lembaga independen pengawas penerapan sistem merit dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Putusan ini merupakan momentum penting untuk melakukan reposisi kelembagaan (pengawas ASN) dalam rangka memastikan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan bebas intervensi politik.

Secara konseptual, pembentukan lembaga negara independen tersebut merupakan respons terhadap dinamika ketatanegaraan modern yang menuntut adaptasi dari model klasik trias politica. Dalam konteks pemerintahan kontemporer, pembagian kekuasaan yang semula bersifat eksklusif antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif telah berkembang menuju paradigma diffused powers, di mana fungsi-fungsi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan dijalankan pula oleh lembaga-lembaga negara independen. Lembaga semacam ini berperan sebagai guardian institution yang menjamin penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), termasuk penegakan asas netralitas ASN.

Asas netralitas dalam manajemen ASN menuntut setiap aparatur untuk tidak berpihak terhadap pengaruh politik, kepentingan pribadi, maupun kelompok tertentu. Dengan demikian, apabila Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berfungsi sebagai perumus kebijakan sistem merit, fungsi pengawasan idealnya dijalankan oleh lembaga independen agar tidak terjadi konflik kepentingan. Pengawasan yang independen memastikan penerapan sistem merit dilakukan secara objektif, berbasis kinerja, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan politik sesaat.

Praktik di Berbagai Negara

Urgensi pembentukan lembaga pengawas independen terhadap sistem merit sesungguhnya bukan hal baru dalam tata kelola kepegawaian publik. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah menegaskan pentingnya penerapan sistem merit sebagai fondasi manajemen ASN di Indonesia. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala struktural dan institusional akibat lemahnya mekanisme pengawasan yang bebas dari pengaruh politik dan birokrasi internal.

Secara komparatif, berbagai negara telah menunjukkan praktik baik (best practices) dalam penguatan sistem merit melalui pembentukan lembaga independen. Kanada, misalnya, mengatur prinsip merit dalam Public Service Employment Act (1967). Amerika Serikat menegaskannya melalui United States Code bagian 2301 (Merit System Principles) dan 2302 (Prohibited Personnel Practices). Australia mengatur hal serupa melalui Public Service Bill. Sedangkan di Inggris, fungsi pengawasan netralitas dan profesionalitas ASN dijalankan oleh Civil Service Commission yang dibentuk berdasarkan Civil Service Order in Council tahun 1997. Komisi tersebut memiliki mandat untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip pelayanan publik yang netral, profesional, dan imparsial.

Belajar dari praktik di berbagai negara, arah penguatan sistem merit di Indonesia harus dibarengi dengan rekonstruksi kelembagaan yang kokoh, mandiri, dan memiliki legitimasi hukum yang jelas. Oleh karena itu, revisi terhadap Undang-Undang ASN ke depan perlu dirancang secara evidence-based dan partisipatif. Proses legislasi yang dilakukan hendaknya memperhatikan prinsip meaningful participation, yang mencakup tiga hak utama warga negara dalam proses pembentukan kebijakan yakni: right to be heard (hak untuk didengar), right to be considered (hak untuk dipertimbangkan), dan right to explanation (hak untuk memperoleh penjelasan).

Dengan demikian, pembentukan lembaga pengawas independen atas penerapan sistem merit bukan sekadar pemenuhan amanat konstitusional, melainkan langkah strategis menuju birokrasi yang berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kinerja, sesuai arah besar reformasi birokrasi nasional menuju pemerintahan yang profesional dan berkeadilan.

 

*) Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

putusan mkasnuu asnlembaga
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info