Politisi Partai Gerindra itu berpandangan beberapa ahli hukum menilai kebijakan memasukan THR dalam APBD tanpa persetujuan DPRD berpotensi menjadi persoalan hukum pidana. Sebab, tidak mudah menggeser anggaran, menganggarkan, mengalokasikan hingga memutuskan anggaran dalam APBD. Menurutnya, dalam menganggarkan suatu program mesti memiliki landasan hukum yang kuat. Sebaliknya bila tidak, justru bakal menjadikan kepala daerah berpotensi berurusan dengan hukum.
Pemerintah harus menjamin
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf mengatakan menggeser anggaran dalam APBD tak dapat sembarangan. Apalagi dalam APBD 2018 tidak terdapat anggaran yang diperuntukan THR. Namun hanya mempersiapkan gaji ke-13. Menurutnya, bila akan dianggarkan maka mesti melakukan APBD perubahan. Sayangnya, belum ada agenda APBD perubahan.
“Kalau harus dikejar dipaksakan untuk THR lebaran, maka akan bermasalah di kemudian hari. Artinya pemerintah harus menjamin baik kepada BPK, KPK dan lainnya. Apabila melakukan APBD perubahan relokasi anggaran tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu berpendapat tidak semua daerah memiliki dana cadangan yang diperuntukan dalam keadaan darurat. Nah sekalipun mendapat persetujuan DPRD, maka pembahasan anggarannya pun mesti dilakukan terpisah. Menurutnya, kebijakan tersebut dimungkinkan bakal menimbulkan persoalan baru. Karena itulah pemerintah melalui Kemendagri mesti mengambil jalan keluar.
“Konsep itu tidak salah juga, asal aturan perlindungan kepala daerah dan tidak memberatkan APBD itu bisa dilakukan. Jadi aturan itu harus dilihat dari sisi hukum dan kemampuan. Kalau tidak mampu, kena sanksi nggak?”
















