Dorongan agar klaster ketenagakerjaan dari draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja ditiadakan terus menguat. Penolakan serikat pekerja terus mencuat terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja sepanjang masih terdapat klaster ketenagakerjaan. Setali tiga uang, Badan Legislasi (Baleg) membuka peluang peniadaan klaster ketenagakerjaan dari draf RUU Cipta Kerja.
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menegaskan alat kelengkapan dewan yang dipimpinnya bakal mulai bekerja memproses RUU Cipta Kerja. Dimulai dengan menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja. Dorongan agar meniadakan klaster ketenagakerjaan dari draf RUU Cipta Kerja dari berbagai serikat pekerja menjadi masukan yang bakal dipertimbangkan Baleg. “Tak menutup kemungkinan klaster ketenagakerjaan akan dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada hukumonline, Sabtu (11/4).
Politisi Partai Nasional Demokrat itu mengatakan, sedari awal Fraksi Partai Nadem telah mengusulkan agar klaster ketenagakerjaan tak dimasukkan dalam draf RUUU Cipta Kerja. Sebaliknya, klaster ketenagakerjaan dialihkan pembahasannya melalui undang-undang sektoral. Seperti revisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maupun revisi UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
(Baca juga: Baleg DPR Tak Menargetkan Penyelesaian RUU Cipta Kerja).
Willy berpandangan jika klaster ketenagakerjaan dipaksakan masuk dalam RUU Cipta Kerja, justru pembahasannya bakal tidak focus karena klaster ketenagakerjaan membutuhkan pembahasan khusus dan komprehensif. Terlebih tujuan pembentukan RUU Cipta Kerja dengan menggunakan metode Omnibus Law membuka peluang dan memudahkan investasi masuk ke Indonesia. Termasuk tersedianya sumber-sumber kesejahteraan melalui penciptaan pekerjaan. Sementara persoalan perizinan menjadi satu dari sekian hambatan masuknya investasi.
Karena itu, jelas Willy, pembahasan RUU Cipta Kerja seharusnya berfokus pada debirokratisasi perizinan dan investasi. Ia yakin jika klaster ketenagakerjaan berada di luar RUU Cipta Kerja, pembahasannya bakal berjalan dinamis tanpa membutuhkan waktu lama. Keinginan Presiden Joko Widodo agar RUU Cipta Kerja selesai seratus hari kerja mungkin terpenuhi.
Politisi Partai Nasdem itu berpandangan, RUU Cipta Kerja dapat menjadi basis pembangunan demokrasi ekonomi sebagaimana amanat konstitusi. Intinya, RUU Cipta Kerja bertujuan membangun iklim perekonomian nasional menjadi demokratis. Indonesia butuh peraturan yang sederhana, integratif dan tidak tumpang tindih. Sebaliknya dengan memasukan klaster ketenagakerjaan, pengaturannya bakal berbenturan dengan UU No. 13 Tahun 2003 yang masih berlaku. “Kita menginginkan ekonomi yang digerakkan oleh kekuatan potensial bangsa ini. Salah satu yang menghambatnya selama ini adalah perizinan yang berbelit-belit. Itulah mengapa ada gagasan Omnibus ini,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Sabda Pranawa Djati menaruh harap agar klaster ketenagakerjaan dihapuskan dari draf RUU Cipta Kerja. Ia mengklaim harapan serupa datang dari serikat pekerja lainnya. “Aspek Indonesia menolak keberadaan RUU Cipta Kerja yang menggunakan metoda Omnibus Law. Baik dari sisi proses maupun dari sisi substansi,” katanya.
Ia mengkritik tertutupnya proses penyusunan RUU sejak awal. Selain aspek formal, substansi RUU itu layak dikritik. Substansi pada klaster ketenagakerjaan dinilai merugikan pekerja dan pencari kerja karena tidak ada lagi kepastian kerja, kepastian kesejahteraan, dan kepastian keadilan. Sabda menuding klaster ketenagakerjaan hanya menguntungkan pemilik modal, dan sebaliknya merugikan pekerja dan rakyat dalam cakupan luas. “Di kluster yang lain sesungguhnya juga menimbulkan kontra dari masyarakat, misal tentang lingkungan hidup, tentang kemudahan perijinan konsesi sumber daya alam Indonesia, tentang sertifikasi halal, tentang hak asasi manusia dan lainnya,” katanya.
(Baca juga: DPR Diminta Fokus Bantu Tangani Covid-19).
Menurut dia, lebih pas membahas revisi UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI secara terpisah. Ini lebih sejalan dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (sudah direvisi dengan UU No. 15 Tahun 2019). Malah, jika ditelisik ke belakang, serikat pekerja sebenarnya sudah pernah menolak rencana pemerintah era Presiden SBY merevisi UU No. 13 Tahun 2003 karena materi muatan yang diusulkan banyak merugikan pekerja. Ia menilai sekarang pun, usulan perubahan melalui RUU Cipta Kerja masih merugikan pekerja. “Sesuai keinginan pengusaha. Khusus UU Ketenagakerjaan, serikat pekerja akan menolak revisi dengan cara apapun, jika isinya tidak lebih baik dari UU No. 13 Tahun 2003,” ujarnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyuarakan suara penolakan, bahkan mengancam menggelar demonstrasi. Salah satu alasannya, DPR sebaiknya fokus pada penanganan Covid-19, tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk mengesahkan RUU yang ditolak publik.
KSPI, kata Said, menduga ada kekuatan yang memaksa DPR agar RUU Cipta Kerja dibahas dan segera disahkan. Karenanya, KSPI bakal menolak undangan bila diminta membahas RUU Cipta Kerja di tengah pandemik Covid-19. “Bagi KSPI, omnibus law adalah ancaman terhadap kesejahteraan dan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menugaskan Baleg membahas RUU Cipta Kerja bersama pemerintah. Sebagai alat kelengkapan dewan, Baleg terdiri dari anggota yang tersebar di sebelas komisi. Baleg pun telah menggelar rapat internal. Salah hasilnya, bakal memulai menggelar rapat dengan pemerintah terkait meminta penjelasan ada tidaknya perubahan pandangan eksekutif terhadap RUU Cipta Kerja.
Selain itu meminta masukan dari para pemangku kepentingan. Kemudian membuat daftar inventrasi masalah dari masing-masing fraksi, hingga akhinya dimulai pembahasan draf. Pembahasan klaster dalam RUU Cipta Kerja dimulai dengan yang tidak mendapatkan penolakan dari publik. Sementara klaster ketenagakerjaan bakal dibahas di akhir bagian.
















