Menyelaraskan prinsip party autonomy melalui arbitrase dengan keberlakuan mandatory rules dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi tantangan bagi para praktisi advokat maupun kurator. Khususnya dalam lanskap hukum komersial modern saat ini.
Anggota Court of the International Chamber of Commerce (ICC), Narendra Adiyasa berpandangan dalam arbitrase, prinsip party autonomy adalah pilar utama. Para pihak bebas menentukan forum penyelesaian sengketa. Termasuk memilih arbitrase sebagai mekanisme utama. Namun, prinsip ini tidak mutlak dan dibatasi oleh mandatory rules berdasarkan aturan hukum yang berlaku secara paksa dan tidak dapat dinegosiasikan, serta oleh kebijakan publik.
Ketika arbitrase bertemu dengan mekanisme kolektif seperti kepailitan dan PKPU, yang bersifat sentralistik, publik, dan melibatkan banyak kepentingan terjadi benturan. Arbitrase berakar pada kesepakatan dua pihak. Sementara kepailitan dikelola oleh negara dan ditujukan untuk menjaga keadilan di antara seluruh.
“Pertanyaannya adalah apakah perjanjian arbitrase masih relevan ketika proses insolvensi dimulai? Ataukah hukum kepailitan sebagai mandatory rules harus mengesampingkan arbitrase?” ujar Narendra saat memaparkan materi dalam webinar yang digelar oleh Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Kamis (19/6/2025).
Baca juga:
- Arbitrase di Indonesia, Antara Aturan dan Praktik
- Melihat Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
- Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Pilih Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
- Alasan di Balik Arbitrase Asing Jadi Pilihan Pelaku Bisnis
Secara normatif, Pasal 303 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan (UU Kepailitan) memperbolehkan pengajuan permohonan pailit meskipun terdapat perjanjian arbitrase, selama syarat utang terbukti. Namun sejarah peradilan Indonesia mencatat ketidakkonsistenan dalam penerapan prinsip ini.
Sebelum diberlakukannya UU Kepailitan, menurut Narendra beberapa putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa klausul arbitrase tidak menghalangi permohonan pailit. Tapi dalam putusan lain, permohonan justru ditolak dengan alasan adanya klausul arbitrase yang belum dijalankan.
















